Menuju konten utama

Berkas P21, Windi Purnama Segera Disidang di Kasus Korupsi BTS

Tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo, Windi Purnama akan segera kita limpahkan ke pengadilan.

Berkas P21, Windi Purnama Segera Disidang di Kasus Korupsi BTS
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi (kanan megang keras) saat jumpa pers di Gedung Bundar, Kejagung, Senin (11/9/2023). tirto.id/Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara Windi Purnama (WP) selaku orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan, lengkap alias P21 dalam kasus dugaan korupsi BTS Kominfo dan TPPU. Artinya, tersangka Windi segera disidangkan.

"Terkait dengan tersangka WP, tersangka WP ini sudah tahap dua dari penyidik kepada penuntut umum," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan di Gedung Bundar, Kejagung, Senin (11/9/2023).

Ketut mengatakan, dalam waktu 20 hari ke depan, penyidik bakal menyerahkan Windi beserta barang bukti ke pengadilan.

"Tersangka WP dalam waktu kurang lebih 20 ke depan akan segera kita limpahkan ke pengadilan," tutur Ketut.

Dalam kasus ini, Windi diduga menjadi perantara Irwan dalam melakukan dugaan tindak pidana korupsi. Windi berperan sebagai pihak yang membagikan uang hasil korupsi ke banyak pihak, salah satunya uang operasional untuk mantan Menteri Kominfo Johnny G. Plate setiap bulannya.

Tak hanya itu, Windi juga menyerahkan uang untuk Johnny sebanyak 20 kali mulai Maret 2021-Oktober 2022 yang diserahkan kepada staf Johnny G. Plate, Happy Endah Palupy dengan total keseluruhan Rp 10 miliar.

Teranyar, penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo ini. Ketiga tersangka itu, yakni Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Feriandi Mirza (FM), Pejabat pembuat komitmen (PPK) Bakti Kominfo, Elvano Hatorangan (EH), dan dan Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan (JS).

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengungkap peran ketiga tersangka dalam kasus ini. Ia menyebut tersangka Elvano diduga telah memanipulasi kajian seolah-olah dapat diselesaikan 100 persen apabila diberikan waktu perpanjangan.

"Belakangan terbukti perpanjangan diberikan, nyatanya pekerjaan tersebut tidak selesai," kata Kuntadi saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Senin (11/9/2023).

Kuntadi mengatakan karena diduga isi dari kajian tersebut diduga tidak menggambarkan kondisi riil dari penangan proyek dimaksud.

"Sedangkan saudara JS diduga telah menyerahkan sejumlah uang pada AAL (Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif), IH (Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan), GMS (Galumbang Menak) dan MYM (M. Yusrizki) dalam rangka untuk mendapatkan pekerjaan proyek pembangunan infrastruktur BTS paket 1 sampai dengan 5," tutur Kuntadi.

Kemudian, Feriandi Mirza bersama-sama Anang telah mengkondisikan perencanaan, sehingga akibat perbuatan tersebut memenangkan penyedia tertentu yang telah dilakukan sebelumnya.

Kasus korupsi ini bermula ketika BAKTI Kominfo ingin memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS.

Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan, ada indikasi para tersangka merekayasa proses sehingga dalam pengadaannya tidak terjadi persaingan sehat.

BAKTI merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kominfo yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Bakti berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dipimpin oleh Direktur Utama.

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp8.032.084.133.795. Angka tersebut merupakan hasil analisis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerugian berupa biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI BTS atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Reja Hidayat