Menuju konten utama
Flash News

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

Kejagung tetapkan tiga tersangka baru korupsi BTS 4G Kominfo, yakni Feriandi Mirza, Elvano Hatorangan, dan Jemy Sutjiawan.

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo
Penampakan tiga tersangka baru kasus korupsi BTS Kominfo. trto.id/Fransiskus A Pratama

tirto.id - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.

Ketiganya tersangka itu, yakni Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Feriandi Mirza, Pejabat pembuat komitmen (PPK) Bakti Kominfo, Elvano Hatorangan, dan Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, penetapan ketiga tersangka setelah menjalani pemeriksaan pada hari ini.

"Ketiga orang tersebut telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan cukup alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka," kata Kuntadi saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin sore (11/9/2023).

Kuntadi berkata, ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

"Selanjutnya ketiganya akan dilakukan penahanan 20 hari ke depan," tutur Kuntadi.

Ketiga tersangka juga dijerat dengan Pasal 2, 3 Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 18 Juncto Pasal 54 Ayat 1.

Kasus korupsi ini bermula ketika BAKTI Kominfo ingin memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS. Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan, ada indikasi para tersangka merekayasa proses sehingga dalam pengadaannya tidak terjadi persaingan sehat.

BAKTI merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kominfo yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Bakti berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dipimpin oleh Direktur Utama.

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp8.032.084.133.795. Angka tersebut merupakan hasil analisis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerugian berupa biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun

Penyidik sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini, yaitu Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan;

Tersangka lainnya ada Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto; Menkominfo Johnny Plate; Windi Purnama, orang kepercayaan Irwan Hermawan dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima M. Yusrizki.

Baca juga artikel terkait TERSANGKA BARU atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Reja Hidayat