Menuju konten utama
Korupsi BTS Bakti Kominfo

Kuasa Hukum Galumbang Nilai Tuntutan Jaksa Terlalu Ambisius

JPU menuntut Galumbang Menak Simanjuntak penjara 15 tahun dan denda Rp1 miliar.

Kuasa Hukum Galumbang Nilai Tuntutan Jaksa Terlalu Ambisius
Kuasa hukum terdakwa Galumbang Menak, Handika Wongso, usai pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Kuasa hukum terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak, Handika Wongso, menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada kliennya terlalu ambisius. Dalam sidang hari ini, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo itu dituntut 15 tahun penjara.

Menurut Handika, JPU menuntut tidak benar-benar mempertimbangkan fakta sidang yang selama ini terungkap.

"Tidak ada motif dari Galumbang, sehingga tuntutan 15 tahun itu tuntutan yang ambisius sekali," kata Handika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).

Handika menegaskan, dalam fakta persidangan juga terungkap proyek BTS yang dikerjakan tidak seluruhnya mangkrak. Terlebih, Galumbang juga tidak terlibat dalam pelelangan proyek pengadaan tersebut secara langsung.

Handika juga menyayangkan penyitaan aset yang dituntut oleh JPU. Bagi dia, daftar aset sitaan yang disebutkan JPU terlalu berlebihan.

Jika dilihat dari nilai kerugian, kata Handika, bahkan saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan mengungkap adanya kemungkinan kesalahan hitung. Hal itu dilandasi karena adanya proyek yang hingga kini masih dalam masa pengerjaan.

"Aset Galumbang itu terbukti bukan berasal dari dana proyek BTS, jadi ini adalah hal yang ilegal dan melanggar prinsip hak property right warga negara. Ada apa dengan JPU yang ambisius ini," ujar Handika.

Diberitakan sebelumnya, JPU menuntut Galumbang Menak Simanjuntak penjara 15 tahun dan denda Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka Galumbang harus menggantinya dengan satu tahun kurungan apabila tidak bisa membayarnya.

Dibeberkan JPU, hal yang memberatkan Galumbang karena tidak mendukung program membersihkan negara dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kedua, Galumbang bersama-sama dengan tersangka lain menyebabkan negara merugi hingga Rp8,3 tirliun.

"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, dan terdakwa tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi," ujar JPU.

Galumbang Menak Simanjuntak dalam perkara ini disangkakan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus korupsi ini bermula ketika BAKTI Kominfo ingin memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS.

Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan, ada indikasi para tersangka merekayasa proses sehingga dalam pengadaannya tidak terjadi persaingan sehat. BAKTI merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kominfo yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. BAKTI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dipimpin oleh Direktur Utama.

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp8.032.084.133.795. Angka tersebut merupakan hasil analisis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerugian berupa biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Penyidik lalu menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini, yaitu Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; Tersangka lainnya ada Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto; Menkominfo Johnny Plate; Windi Purnama, orang kepercayaan Irwan Hermawan, dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima M. Yusrizki.

Baca juga artikel terkait GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang