Menuju konten utama

Saksi: Separuh dari Proyek Tower BTS Kominfo Tak Kelar Dibangun

Pengadilan Tipikor memeriksa Kepala Divisi Backbone Bakti, Guntoro Prayudhi sebagai saksi perkara dugaan korupsi BTS 4G Kominfo.

Saksi: Separuh dari Proyek Tower BTS Kominfo Tak Kelar Dibangun
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Johnny G. Plate (tengah), Anang Achmad Latif (kanan) dan Yohan Suryanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/8/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/Spt.

tirto.id - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memeriksa Kepala Divisi Backbone Bakti, Guntoro Prayudhi sebagai saksi perkara dugaan korupsi BTS 4G Kominfo.

Guntoro diperiksa untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Fahzal Hendri mencecar saksi terkait dugaan pembangunan separuh tower BTS 4G yang tidak rampung.

"Jadi 4.200 (tower BTS) tidak selesai (dibangun)?," tanya hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2023).

"Tidak selesai, Yang Mulia," kata Guntoro.

"Hanya bisa selesai serah terima pekerjaan 2.990? Yang sudah serah terima sampai Desember 2022 Separuhnya gagal?," cecar hakim.

"Sekitar itu, Yang Mulia," jawab Guntoro.

"Separuh tidak bisa selesai. Padahal sudah diberi toleransi setahun," kata hakim menimpali.

"Jadi intinya sebetulnya tidak mampu konsorsium itu menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak yang ditandatanganinya," imbuh hakim Fahzal.

Kasus korupsi ini bermula ketika BAKTI Kominfo ingin memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Kominfo rencananya membangun infrastruktur 4.200 tower BTS. Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan, ada indikasi para terdakwa merekayasa proses sehingga dalam pengadaannya tidak terjadi persaingan sehat.

BAKTI merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kominfo yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Bakti berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menkominfo dan dipimpin oleh direktur utama.

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp8.032.084.133.795. Angka tersebut merupakan hasil analisis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerugian berupa biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun

Adapun delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yaitu Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto; Menkominfo Johnny Plate; Windi Purnama, orang kepercayaan Irwan Hermawan; dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima M. Yusrizki.

Baca juga artikel terkait SIDANG KORUPSI BTS KOMINFO atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Gilang Ramadhan