Menuju konten utama
Sidang Korupsi BTS Kominfo

Kejagung Sulit Temukan Bukti Aliran Dana Proyek BTS ke Komisi I

Kejagung mengakui adanya pengakuan bila ada aliran uang ke staf Komisi I DPR RI, Nistra Yohan, tetapi tak didapat bukti tambahannya.

Kejagung Sulit Temukan Bukti Aliran Dana Proyek BTS ke Komisi I
Petugas melepas borgol terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Johnny G. Plate (tengah) sebelum menjalani sidang lanjutan di PengadilanTipikor, Jakarta, Selasa (12/9/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.

tirto.id - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara mengenai dugaan penerimaan aliran uang hasil korupsi pengadaan menara BTS 4G BAKTI Kominfo kepada Nistra Yohan, Staf Ahli Anggota DPR RI Komisi I. Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).

Kasubdit Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) JAMPidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo, menyatakan bahwa dalam proses penyidikan memang ada pengakuan tersangka yang menyebutkan aliran uang kepada Nistra Yohan, namun, bukti pendukung lainnya tidak ditemukan.

“Semua yang di penuntutan itu hasil dari penyidikan. Satu saksi bukan alat bukti,” ujar pria yang akrab disapa Bowo di Kompleks Kejagung, Selasa (26/9/2023) malam.

Menurut Bowo, penyidik memang menindaklanjuti pengakuan tersangka Windi Purnama saat menjadi saksi di persidangan. Kendati demikian tidak ditemukan alat bukti tambahan lainnya menbuat Kejagung merasa Nistra Yohan tak perlu dimintakan keterangannya.

Bowo menyebut, beberapa informasi mengenai keberadaan Nistra memang tetap ditampung penyidik. Menurutnya, itu menjadi bagian dari strategi penyidikan apabila ditemukan alat bukti lainnya terkait penerimaan uang oleh Nistra.

Lebih lanjut Bowo menegaskan, fakta sidang yang terungkap kemarin akan dianalisis tim penuntutan bersama tim penyidikan. Tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan baru dari fakta sidang tersebut.

Terkait kemungkinan pemanggilan Nistra sendiri, Bowo mengaku menunggu penetapan hakim untuk menghadirkan Nistra dalam persidangan. Tak dipungkirinya, penyidik juga mengetahui bahwa Nistra dikabarkan sudah melarikan diri.

“Kalau memang hakim minta dan mengeluarkan penetapan untuk kita hadirkan ya coba kita cari, urusan ketemu atau enggak nanti lah,” kata Bowo.

Sebelumnya, Hakim Ketua Fahzal Hendri mencecar tersangka Windi Purnama dalam persidangan. Hakim mempertanyakan aliran uang yang diperintahan mantan Direktur BAKTI Ahmad Anang Latief kepada Windi.

Windi menjelaskan bahwa awalnya ia dikirim sebuah kontak nomor telepon oleh Anang bernama Nistra. Anang kemudian memberikan kode bahwa itu untuk K1 yang artinya Komisi I DPR RI.

Menurut Windi, penyerahan uang kepada Nistra dilaksanakan dua kali dengan total Rp70 miliar. Namun, ia mengaku tidak tahu tujuan penyerahan uang tersebut.

"Yang pertama di rumah, di daerah Gandul, yang kedua diserahkan di hotel, di Sentul. Di Hotel Aston kalau nggak salah," kata Windi.

Hakim kemudian mengejar kesaksian kepada saksi mahkota Irwan. Hakim mempertanyakan Irwan apakah dirinya mengetahui bahwa Nistra Yohan adalah staf dari salah satu anggota dewan dari Komisi I DPR.

“Belakangan saya tahu dari pengacara saya bahwa beliau orang politik. Staf salah satu anggota DPR," ujar Irwan.

Baca juga artikel terkait SIDANG KORUPSI BTS KOMINFO atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto