tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menindaklanjuti laporan Menteri BUMN Erick Thohir terkait empat perusahaan pelat merah yang diduga korupsi pengelolaan dana pensiun.
Empat perusahaan itu diantaranya, dana pensiun PTPN, dana pensiun Angkasa Pura I, dana pensiun ID FOOD, dan dana pensiun di Perhutani.
Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan Erick dan hasil audit BPKP terkait kerugian negara. Ia menegaskan, mulai hari ini data-data yang telah diserahkan akan dianalisa oleh tim penyelidik.
"Tidak ada kata lain selain melakukan penindakan yang keras kepada oknum-oknum tersebut," kata Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2023).
Burhanuddin membeberkan, pada dasarnya terdapat banyak BUMN yang setelah dilakukan audit mengindikasikan adanya perbuatan pidana. Namun, ia menyebut, penyelidikan dana pensiun ini didahulukan karena menyangkut harkat hidup orang lain.
Sementara itu, Erick menguungkapkan bahwa pihaknya meminta BPKP untuk melakukan audit 48 dana pensiun yang ada di BUMN. Dari audit itu, ditemukan 70% dari total BUMN pengelola dana pensiun tersebut dalam kondisi tidak sehat.
"34 sakit dan saya sudah koordinasi dengan JA secara tidak formal, lalu kami sepakat untuk mendorong dan menindaklanjutinya bersama dengan BPKP," ujar Erick
Erick menjabarkan, dari 34 pengelola dana pensiun tersebut, empat di antaranya telah memiliki bukti kuat adanya kerugian negara yang disebabkan. Salah satu yang telah ditemukan dari keempat perusahaan tersebut adalah pengelolaan dana secara fiktif.
"Dari hasil audit ada kerugian negara Rp300 miliar, tapi ini belum semua dibuka. Jadi, angka ini bisa lebih besar lagi," ucap Erick.
Di tempat yang sama Kepala Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh menambahkan, dalam kasus ini memang tim audit BPKP baru melakukan uji sampling 10%. Namun, nilai transaksi yang dilakukan uji sampling tersebut mencapai Rp1,25 triliun.
"Kami menemukan transaksi investasi ini beberapa dilakukan tanpa memperhatikan tata kelola yang baik," kata Ateh.
Dijelaskan Ateh, pihaknya menemukan dua dari empat perusahaan pengelola dana pensiun ini memang mengalami fraud. Namun, diharapkan tidak hanya dilakukan penindakan oknum-oknum penyebab fraud itu saja, tetapi juga melakukan pembenahan keuangan dan pengelolaan investasi di perusahaan tersebut.
Selanjutnya, ujar Ateh, BPKP akan kembali melakukan audit terhadap sampel anggaran investasi di perusahaan BUMN yang mengelola dana pensiun lainnya. Pekan depan, katanya, akan dilakukan koordinasi lanjutan dengan Menteri BUMN.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Reja Hidayat