Menuju konten utama
Flash News

Kejagung Jemput Paksa Tenaga Ahli Kominfo Terkait Korupsi BTS

Kejagung menangkap Tenaga Ahli Kominfo, Walbertus Natalius Wisang usai bersaksi di Pengadilan Tipikor dalam perkara korupsi BTS Kominfo.

Kejagung Jemput Paksa Tenaga Ahli Kominfo Terkait Korupsi BTS
Detik-detik Tenaga Ahli Kemenkominfo Walbertus Natalius Wisang saat dibawa masuk ke dalam Gedung Kejagung pada Selasa (19/9/2023). (Tirto.id/Fransiskus Adryanto Pratama)

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Tenaga Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Walbertus Natalius Wisang usai bersaksi di Pengadilan Tipikor dalam perkara dugaan korupsi BTS Kominfo, Selasa (19/9/2023).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan Walbertus ditangkap atas dugaan memberikan keterangan tidak benar dan mencabut secara paksa keterangan sebelumnya saat proses penyidikan kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.

"Kami menerima informasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sedang bersidang di Pengadilan Tipikor terkait dengan adanya dugaan perbuatan seseorang yaitu WNW (Walbertus) yang diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana melanggar Pasal 21 atau Pasal 22 UU Tipikor, yaitu memberikan keterangan tidak benar dan mencabut tidak sah keterangan di persidangan," kata Kuntadi di Kejaksaan Agung.

Kuntadi mengatakan pihaknya pun langsung memeriksa para penyidik yang memeriksa Walbertus pada tahap penyidikan. Hasil pemeriksaan penyidik bahwa pemeriksaan terhadap Walbertus dalam tahap penyidikan telah benar dan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-undang berlaku.

"Setelah kami yakin keterangan tersebut adalah benar, maka pada hari ini yang bersangkutan kami jemput paksa," ucap Kuntadi.

Aksi jemput paksa yang dilakukan penyidik guna melakukan pemeriksaan terhadap Walbertus. "Atas tindakan tersebut kami memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan sikap apakah yang bersangkutan memenuhi syarat melakukan tindak

pidana Pasal 21 atau 22," tutur Kuntadi.

Kuntadi memastikan saat ini status Walbertus masih berkapasitas ditangkap.

"Belum kami tetapkan sebagai tersangka, hasil pemeriksaan hari ini apabila telah cukup alat bukti maka akan segera kami sikapi," kata Kuntadi.

Walbertus menjadi saksi kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kemenkominfo untuk terdakwa Johnny G Plate.

Dalam persidangan, Walbertus membantah menerima uang aliran dana dugaan korupsi kasus itu.

"Saya enggak pernah menerima (uang). Atas dasar yang disampaikan di BAP itu tidak benar karena tidak terjadi demikian," kata Walbertus saat persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2023).

Dalam perkara ini, Kejagung sebelumnya menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.

Ketiga tersangka itu yakni Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Feriandi Mirza; Pejabat pembuat komitmen (PPK) Bakti Kominfo, Elvano Hatorangan; dan Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan.

"Selanjutnya ketiganya akan dilakukan penahanan 20 hari ke depan," tutur Kuntadi.

Ketiga tersangka juga dijerat dengan Pasal 2, 3 Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 18 Juncto Pasal 54 Ayat 1.

Kasus korupsi ini bermula ketika BAKTI Kominfo ingin memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS. Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan, ada indikasi para tersangka merekayasa proses sehingga dalam pengadaannya tidak terjadi persaingan sehat.

BAKTI merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kominfo yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Bakti berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dipimpin oleh Direktur Utama.

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp8.032.084.133.795. Angka tersebut merupakan hasil analisis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerugian berupa biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun

Kejagung sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini, yaitu Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto; Menkominfo Johnny Plate; Windi Purnama, orang kepercayaan Irwan Hermawan dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima M. Yusrizki.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI BTS KOMINFO atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Flash news
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Gilang Ramadhan