tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.
"Memang kami sih berharap seluruh penyelenggara negara wajib lapor LHKPN, menyampaikan LHKPN, baik itu secara berkala maupun baru menjabat dan lain-lain, sesuai dengan batas waktu yang ditentukan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya dikutip Rabu, 5 Juli 2023.
Ia mempersilakan Dito untuk menyerahkan LHKPN-nya supaya dapat diteliti lebih lanjut oleh KPK, termasuk dilakukan klarifikasi.
"Silakan untuk dilaporkan LHKPN-nya, sehingga nanti kami lakukan klarifikasi dan proses-proses berikutnya," jelas Ali.
Sementara itu, Dito sempat menyebut pihaknya akan menyerahkan LHKPN ke KPK pada pekan ini. Ketika ditanya alasannya belum serahkan LHKPKN, Dito berdalih batasan penyerahan LHKPN kepada KPK adalah maksimal 100 hari setelah dilantik.
"Minggu ini dilaporkan, karena memang batasnya kan 100 hari," tutur Dito usai diperiksa di Gedung Kejaksaan Agung, Senin, 3 Juli 2023.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, mengatakan pihaknya telah selesai memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo pada Senin, 3 Juli 2023 lalu.
Kuntadi menyebut pemeriksaan terhadap Dito tidak berkaitan langsung dengan substansi perkara dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo, melainkan dengan dugaan pengalangan penyidikan terhadap kasus tersebut.
"Terinfo dalam rangka untuk menangani atau mengendalikan penyidikan, ada upaya untuk mengumpulkan dan memberikan sejumlah uang. Sehingga peristiwa ini tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang menyangkut proyek pengadaan BTS," ucapnya.
Kuntadi mengatakan saat ini pihaknya masih mendalami dugaan yang berkembang dari terdakwa kasus korupsi BTS Irwan Hermawan. Ia tak menutup kemungkinan adanya perkara obstruction of justice atau penghalangan penyidikan terkait kasus korupsi BTS Kominfo.
"Informasi yang berkembang dari IW dan IH (Irwan Hermawan) itu dia mengumpulkan uang, menyerahkan dalam rangka untuk mengupayakan supaya penyidikan tidak berjalan. Peristiwa itu ada atau tidak kami juga masih mendalami," imbuh Kuntadi.
"Kalau memang ternyata ada(peristiwanya), itu pengalangan penyidikan," pungkasnya.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky