tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memeriksa 3 orang saksi dalam kasus BTS 4G Kominfo dengan terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.
Ketiga saksi yang diperiksa yaitu mantan Senior Manajer Implementasi Bakti Erwien Kurniawan, Kepala Divisi Pembendaharaan dan Investasi Bakti Puji Lestari dan Kepala Divisi Backbone, Guntoro Prayudhi.
Dalam persidangan, ketua majelis hakim Fahzal Hendri mencecar saksi Erwien Kurniawan terkait jumlah titik lokasi pembangunan tower BTS 4G.
"Lokasinya 7.904 BTS sudah didatangi semua?" tanya hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2023).
"Tahap I sebanyak 4.200 sudah didatangi, tahap II tidak semua didatangi," jawab Erwien.
"Mulai terkuak barang itu. Berapa jumlah semua yang betul-betul didatangi?," tanya hakim.
Erwien menjawab total yang didatangi untuk survei lokasi adalah 5.618 titik, sementara sisanya tidak didatangi karena konsorsium merasa tidak sanggup mengerjakan di lokasi tersebut.
"Yang lain kenapa tidak didatangi?" tanya hakim.
"Karena konsorsium tidak sanggup mengerjakan di lokasi sisanya," jawab Erwien.
Hakim kemudian menyimpulkan bahwa 7.904 lokasi yang dijadikan acuan pengajuan anggaran pembangunan tower tersebut tidak valid.
"Bukan itu soalnya, konsorsium menandatangi kontrak dengan titik koordinat 7.900 sekian lalu itulah yang diusulkan anggarannya. Kalau begitu 5.600 sekian (yang didatangi) di luar itu tidak akurat itu titiknya. Itu berhubungan dengan usulan anggaran. Itu kerjaan saudara," kata Hakim Fahzal.
Kasus korupsi ini bermula ketika BAKTI Kominfo ingin memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS. Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan, ada indikasi para tersangka merekayasa proses sehingga dalam pengadaannya tidak terjadi persaingan sehat.
BAKTI merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kominfo yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Bakti berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dipimpin oleh Direktur Utama.
Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp8.032.084.133.795. Angka tersebut merupakan hasil analisis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerugian berupa biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun
Delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yaitu Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, Menkominfo Johnny Plate, Windi Purnama orang kepercayaan Irwan Hermawan dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima M. Yusrizki.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Anggun P Situmorang