tirto.id - Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, hari ini telah mendengar dakwaan jaksa terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Ia didakwa merugikan negara sebesar Rp8 triliun.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51," kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).
Selain itu, jaksa juga menyebut pihaknya telah memperkaya diri hingga Rp119 miliar dari hasil korupsi proyek BTS tersebut.
"Perbuatan terdakwa Irwan Hermawan telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp119 miliar," ujar jaksa.
Nama Irwan Hermawan sebelumnya sempat muncul dalam pemeriksaan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo kemarin, Senin, (3/7/2023).
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi mengatakan saat ini pihaknya tengah mendalami dugaan yang berkembang dari terdakwa kasus korupsi BTS Irwan Hermawan.
Ia tak menutup kemungkinan adanya perkara obstruction of justice atau penghalangan penyidikan terkait kasus korupsi BTS 4G Kominfo.
"Informasi yang berkembang dari IW dan IH (Irwan Hermawan) itu dia mengumpulkan uang, menyerahkan dalam rangka untuk mengupayakan supaya penyidikan tidak berjalan. Peristiwa itu ada atau tidak kami juga masih mendalami," ujar Kuntadi usai melakukan pemeriksaan terhadap Menpora di Gedung Kejaksaan Agung, Senin, 3 Juli 2023.
"Kalau memang ternyata ada(peristiwanya), itu pengalangan penyidikan," imbuhnya.
Diketahui, kasus korupsi ini bermula ketika BAKTI Kominfo ingin memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS. Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan, ada indikasi para tersangka merekayasa proses sehingga dalam pengadaannya tidak terjadi persaingan sehat.
BAKTI merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kominfo yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Bakti berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dipimpin oleh Direktur Utama.
Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp8 triliun. Angka tersebut merupakan hasil analisis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerugian berupa biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun
Ada delapan tersangka dalam perkara ini, yaitu Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Selanjutnya ada tenaga ahli human development Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto; Menkominfo Johnny Plate; WP, orang kepercayaan Irwan Hermawan dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima M. Yusrizki.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Reja Hidayat