Menuju konten utama

Irwan Hermawan Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus BTS Kominfo

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung juga menuntut terdakwa Irwan Hermawan membayar uang pengganti senilai Rp7 miliar.

Irwan Hermawan Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus BTS Kominfo
Terdakwa kasus dugaan korupsi menara pemancar sinyal atau BTS 4G Kominfo Irwan Hermawan berjalan untuk mengikuti sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/10/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dengan hukuman enam tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).

Jaksa menyatakan Irwan Hermawan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menjatuhkan pidana selama enam tahun dikurangkan sepenuhnya masa penahanan selama terdakwa menjalani proses hukum," kata jaksa, Senin (30/10/2023).

Jaksa juga menuntut Irwan membayar uang pengganti senilai Rp7 miliar yang harus dibayar maksimal satu bulan setelah perkara inkrah. Apabila tidak dibayar, aset terdakwa akan disita dan kemudian dilelang untuk pemulihan kerugian negara.

Apabila tidak ada harta benda lagi yang dimiliki terdakwa, maka digantikan hukuman tiga tahun kurungan penjara. Selanjutnya, apabila aset yang telah disita dan dilelang tidak memenuhi total uang pengganti, maka sisanya juga akan diperhitungkan untuk menjadi hukuman kurungan.

Kemudian, JPU juga menuntut Irwan dijatuhui denda Rp250.000.000. "Apabila tidak dibayarkan, maka digantikan kurungan tiga bulan," ujar jaksa.

Lebih lanjut,jaksa menuntut agar majelis hakim menetapkan Irwan sebagai justice collaborator (JC). Irwan dinyatakan telah memberikan fakta hukum yang terjadi sehingga membuat keterlibatan pihak lain menjadi terang dalam proses penyidikan.

Dalam menjatuhi tuntutan tersebut, jaksa memandang hal yang memberatkan Irwan karena telah bersama-sama menyebabkan kerugian negara hingga Rp8,3 triliun. Sedangkan hal yang meringankannya adalah bersikap sopan, belum pernah dihukum, mengajukan JC, dan mengembalikan uang kepada kas negara senilai Rp9,3 miliar.

Dalam sidang dakwaan, Irwan Hermawan didakwa memperkaya diri sendiri hingga Rp119 miliar. Ia juga didakwa turut serta melakukan tindak pidana korupsi pengadaan BTS 4G Kominfo dengan mengumpulkan uang dan menyerahkannya kepada terdakwa Ahmad Anang Latief yang kemudian diberikan kepada terdakwa Jhonny G Plate.

Kasus korupsi ini bermula ketika BAKTI Kominfo ingin memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS.

Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan, ada indikasi para tersangka merekayasa proses sehingga dalam pengadaannya tidak terjadi persaingan sehat. BAKTI merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kominfo yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. BAKTI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dipimpin oleh Direktur Utama.

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp8.032.084.133.795. Angka tersebut merupakan hasil analisis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerugian berupa biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Penyidik Kejagung lalu menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini, yaitu Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; Tersangka lainnya ada Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto; Menkominfo Johnny Plate; Windi Purnama, orang kepercayaan Irwan Hermawan, dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima M. Yusrizki.

Baca juga artikel terkait SIDANG KORUPSI BTS KOMINFO atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Gilang Ramadhan