Menuju konten utama
Korupsi BTS 4G Kominfo

Achsanul Qosasi & Sadikin Rusli Kembalikan US$2 Juta ke Kejagung

Tersangka Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli mengembalikan uang senilai 2.021.000 dolar AS (Rp31,4 miliar) ke Kejaksaan Agung.

Achsanul Qosasi & Sadikin Rusli Kembalikan US$2 Juta ke Kejagung
Achsanul Qosasi tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Tersangka Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli mengembalikan uang senilai 2.021.000 dolar AS kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Pengembalian uang itu terkait perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

Jika dirupiahkan dengan kurs hari ini sebesar Rp15.490, maka nilai uang yang dikembalikan mencapai Rp31,4 miliar.

Menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, dalam fakta persidangan disebutkan uang yang diberikan tersangka Sadikin kepada Achsanul Qosasi senilai Rp40 miliar.

"Pada hari ini 6 November sekira pukul 5 sore, tim penyidik Kejagung Bidang Tindak Pidana Khusus mengupayakan pengebalian dan penyerahan sejumlah uang sebesar US$2.021.000 dari saudara AQ dan sodara SDK," kata Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2023).

Menurut Kuntadi, dari hasil penyidikan ditemukan bukti Achsanul Qosasi menerima uang itu untuk pengamanan hasil audit atas proyek BTS 4G Kominfo. Padahal, kasus tersebut diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Penyerahan uang tersebut tidak terkait penanganan perkara yang sedang kami lakukan. Bahwa saat ini tim penyidik sudah kami arahkan untuk mendalami apakah uang yang mereka terima tersebut sudah didistribusikan ke pihak lain dan dalam penerimaan uang ini melibatkan pihak lain yang diduga terkait kegiatan audit," kata Kuntadi

Kuntadi mengatakan pengembalian uang itu dilakukan setelah Achsanul Qosasi mengakui bahwa dirinya mendapatkan uang tersebut. Namun, penyidik hingga saat ini masih mendalami berapa pembagian uang yang disepakati antara Achsanul dengan Sadikin.

Lebih lanjut ,Kuntadi menuturkan Kejagung akan mengupayakan pengembalian uang Rp8,6 miliar yang belum dikembalikan. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan TPPU Achsanul di klub sepakbola Madura United miliknya.

"Masih proses pendalaman, apabila ada ke arah sana pasti akan kami tindaklanjuti," ucapnya.

Achsanul Qosasi diduga menerima aliran uang di Hotel Grand Hyatt pada 19 Juli 2023 dari tersangka Sadikin Rusli. Penyidik Kejagung memiliki rekaman CCTV proses penyerahan uang tersebut.

Pemberian uang itu merupakan perintah terdakwa Irwan Hermawan kepada tersangka Windi Purnama melalui tersangka Sadikin Rusli. Sadikin dan Achsanul memiliki hubungan pertemanan.

Penyidik saat ini masih mendalami apakah uang suap tersebut sudah dialihkan menjadi aset. Bahkan, tidak menutup kemungkinan tim penyidik bakal memeriksa keluarga Achsanul Qosasi.

Atas perbuatannya, Achsanul Qosasi disangkakan Pasal yang diduga dilanggar adalah Pasal 12B, pasal 12e atau Pasal 5 ayat 2 huruf b juncto pasal 15 UU Tipikor atau pasal 55 ayat 1 UU TPPU.

Baca juga artikel terkait ANGGOTA BPK ACHSANUL QOSASI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Gilang Ramadhan