tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara mengenai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (15/11/2023) pukul 11.30 WIB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, secara internal kedua jaksa tersebut sudah mendapat pemecatan sementara. Untuk keputusan internal selanjutnya akan menunggu setelah kasus dinyatakan incraht.
"Kami tadi siang Jamwas sudah langsung memutuskan untuk dilakukan pemecatan sementara, karena menunggu keputusan penanganan perkara di sana," kata Ketut di Kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis (16/11/2023).
Ketut menegaskan, Kejagung juga tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada keduanya.
"Kami tidak berpikir melakukan pendampingan hukum karena itu adalah perbuatan melawan hukum tidak bermoral," tutur Ketut.
Ketut menambahkan, pihaknya mendukung penuh penindakan yang dilakukan KPK. Sebab, hal itu dapat membantu proses bersih-bersih Kejagung dari oknum jaksa nakal.
"Pak Jaksa Agung tidak membutuhkan jaksa tidak bermoral, kita butuh jaksa cerdas yang berintegritas," ucap Ketut.
Diketahui, KPK membenarkan mengamankan enam orang dari operasi tangkap tangan (OTT) di Bondowoso, Rabu (15/11/2023). Kini, enam orang tersebut tengah dalam perjalanan menuju Gedung Merah Putih KPK.
“Sejauh ini ada 6 orang yang ditangkap di antaranya oknum penegak hukum dan pihak swasta,” kata Kabag Pemberitaan Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (16/11/2023).
Disebutkan Ali, keenam orang itu diduga melakukan dugaan tindak pidana korupsi pengurusan perkara yang sedang ditangani Kejari Bondowoso.
“Para pihak yang ditangkap sedang dibawa dan dalam perjalanan ke kantor KPK,” tutur Ali.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang