Menuju konten utama

Jaksa Banding atas Vonis 2 Tahun Yusrizki di Kasus BTS Kominfo

JPU memiliki waktu tujuh hari untuk mengajukan banding. Artinya, sejak dibacakan vonis pada 28 Februari 2024, banding maksimal diajukan 6 Maret 2024.

Jaksa Banding atas Vonis 2 Tahun Yusrizki di Kasus BTS Kominfo
Terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G dan infrastruktur BAKTI Kominfo Windi Purnama (kiri) dan Muhammad Yusrizki Muliawan (kanan) mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/11/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

tirto.id - Kejaksaan akan mengajukan banding atas vonis terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo M. Yusrizki Muliawan. Banding diajukan karena vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

“Banding Insyaallah,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo kepada reporter Tirto, Minggu (3/2/2024).

Menurut pria yang akrab disapa Bowo itu, JPU memiliki waktu maksimal tujuh hari untuk mengajukan banding. Artinya, sejak dibacakan vonis pada 28 Februari 2024, banding maksimal diajukan 6 Maret 2024.

“Insyaallah sebelum puasa,” ungkap dia.

Diwartakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis terdakwa kasus korupsi infrastruktur BTS 4G, M Yusrizki Muliawan, dengan pidana dua tahun penjara dan denda senilai Rp250 juta.

Pembacaan vonis dilakukan di PN Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).

"Terhadap terdakwa (M Yusrizki Muliawan) dengan pidana penjara dua tahun dan denda Rp250 juta," kata Ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat sidang, Rabu.

Tak cuma pidana dan denda, Yusrizki juga dikenai sanksi uang pengganti senilai Rp61 miliar. Rianto mengatakan, uang pengganti bisa diganti dengan uang atau aset Yusrizki yang telah disita negara.

Menurut Rianto, Yusrizki terlepas dari dakwaan primer. Akan tetapi, Yusrizki tetap terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Sementara itu, JPU menuntut Yusrizki hukuman empat tahun enam bulan penjara. Selain pidana badan, Yusrizki juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp61.179.000.000 dikurangkan dengan uang yang dikembalikan pada tahap persidangan sebesar Rp4.779.000.000.

“Apabila terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhkan dengan pidana penjara selama dua tahun dan tiga bulan,” ujar JPU, beberapa waktu lalu.

Menurut JPU, Yusrizki bersama-sama dengan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dan sejumlah pelaku lainnya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp8,032 triliun dalam kasus BTS 4G.

Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Yusrizki juga dinilai telah menerima uang sebesar US$2,5 juta dan Rp84,17 miliar dari sejumlah pihak. Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp8,032 triliun.

Baca juga artikel terkait KASUS BTS 4G KOMINFO atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fahreza Rizky