Menuju konten utama

Eks Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Lapas Sukamiskin menginformasikan Imam Nahrawi memperoleh total remisi sebanyak tujuh bulan 15 hari sebelum bebas bersyarat.

Eks Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi Imam Nahrawi berbincang dengan kerabat, disela sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/3/2020). FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/ama.

tirto.id - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dengan status tersebut, ia harus wajib lapor hingga 5 Juli 2027.

"Yang bersangkutan wajib lapor ke Bapas Kelas I Bandung sampai dengan 5 Juli 2027," ucap Kabid Pembinaan Narapidana Lapas Sukamiskin, Medi Oktaviansyah dikutip dari Antara, Minggu (3/3/2024).

Medi memastikan pemberian pembebasan bersyarat kepada Nahrawi sudah sesuai aturan: terpidana telah menjalani dua pertiga masa pidananya, berkelakuan baik, serta sudah membayar uang pengganti.

"Selain sudah menjalani dua pertiga, yang bersangkutan juga memenuhi syarat berkelakuan baik dan juga telah mengikuti program yang ada di Lapas Kelas I Sukamiskin," tutur dia.

Selain itu, lanjut Medi, Nahrawi memperoleh total remisi sebanyak tujuh bulan 15 hari sebelum bebas bersyarat yang terdiri dari remisi khusus, remisi umum dan remisi tambahan.

Sebagai informasi, Imam Nahrawi tersandung kasus suap pengurusan proposal dana hibah KONI dan gratifikasi dari sejumlah pihak. Nahrawi kemudian divonis tujuh tahun penjara pada 2020.

Selain hukuman penjara, Nahrawi juga harus membayar denda sebesar Rp400 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp19.154.203.882,00.

Ia juga diganjar hukuman tambahan terhadap berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak selesai menjalani masa pidana pokok.

Baca juga artikel terkait IMAM NAHRAWI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky