Menuju konten utama

Biodata Achsanul Qosasi, dari Partai Mana, & Terjerat Kasus Apa?

Sosok Achsanul Qosasi yang dipidana penjara 2,5 tahun dan denda Rp250 juta pada hari ini, Kamis (20/6/2024). Apa kasus yang menjeratnya? 

Biodata Achsanul Qosasi, dari Partai Mana, & Terjerat Kasus Apa?
Terdakwa kasus korupsi pengkondisian infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo Achsanul Qosasi berjalan usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/6/2024). ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/nym.

tirto.id - Biodata Achsanul Qosasi dicari banyak orang usai dirinya divonis hakim pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp250 juta pada hari ini, Kamis, 20 Juni 2024. Lantas, Achsanul Qosasi terjerat kasus apa? Dia dari partai mana?

Hukuman terhadap Achsanul Qosasi itu disampaikan oleh Majelis Hakim dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan serta denda sebesar Rp250 juta subsider pidana kurungan selama empat bulan," ujar Hakim Ketua Fahzal Hendri.

Vonis hukuman Achsanul Qosasi tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp500 juta.

Fahzal mengatakan, vonis hukuman yang lebih ringan tersebut dilakukan lantaran Achsanul telah merasa menyesal dan mengaku bersalah atas perbuatannya. Selain itu, dia Achsanul telah mengembalikan seluruh uang suap yang ia terima.

Achsanul Qosasi terjerat kasus suap dalam proyek BTS 4G BAKTI Kominfo pada tahun 2021 lalu saat ia menjabat sebagai Penasihat Hukum Anggota III Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI. Ia didakwa karena menerima suap senilai 2,64 USD atau setara Rp40 miliar.

Uang suap tersebut diterima dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama dengan sumber uang dari Komisaris PT Solitech Media Synergy Irwan Hermawan, atas perintah mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif untuk diserahkan kepada terdakwa melalui pihak swasta yang juga merupakan orang kepercayaan Achsanul, Sadikin Rusli.

Uang suap itu diberikan agar Achsanul Qosasi bisa membantu BAKTI Kominfo mendapatkan penilaian wajar tanpa pengecualian (WTP) saat pemeriksaan pekerjaan BTS 4G 2021.

Profil Achsanul Qosasi

Achsanul Qosasi lahir pada 10 Januari 1966 di Sumenep, Madura. Ia adalah anak dari mendiang ulama besar di tanah Madura, KH. Baha’udin Mudhary.

Ia mengenyam pendidikan hingga jenjang pascasarjana dengan gelar master. Achsanul Qosasi pertama kali bersekolah di SD Darmasita dan Madrasah Ibtidaiyah. Kemudian, ia merupakan alumni SMPN I Sumenep.

Achsanul Qosasi lalu melanjutkan pendidikannya di SMAN I Sumenep. Ketika masih di bangku SMA, ayahnya meninggal dunia, sepeninggalan sang ayah, ia hijrah ke Jakarta dan menyambung pendidikannya ke SMAN 42 Jakarta.

Usai menamatkan pendidikan SMA, Achsanul melanjutkan pendidikannya ke bangku kuliah dengan menjadi mahasiswa di Fakultas Ekonomi Universitas Pancasila.

Berbekal gelar sarjana yang ia miliki, Achsanul Qosasi lantas kembali melanjutkan pendidikan jenjang masternya di Jose Rizal University, Manila, Filipina.

Awalnya Achsanul Qosasi dikenal publik ketika menjabat sebagai Ketua Persija Jakarta Selatan pada tahun 2000.

Karirnya di dunia olahraga Indonesia berkembang hingga dirinya dipercaya mengemban jabatan sebagai Bendahara PSSI pada periode 2007 hingga 2011. Di saat yang bersamaan, kala itu ia merupakan Presiden Madura United, klub bola liga 1 dari tanah kelahirannya.

Achsanul Qosasi juga memiliki rekam jejak di bidang keuangan, pada tahun 2004, ia pernah menjabat sebagai Direktur Bank Swasta Nasional. Dua tahun setelahnya tepatnya pada tahun 2006, Achsanul Qosasi terlibat dalam Programme Director Lembaga Keuangan Asing.

Achsanul Qosasi lalu menjajal dunia politik dengan menjadi wakil rakyat dari Partai Demokrat. Ia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat dan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI.

Achsanul Qosasi mulai mendapatkan posisi di pemerintahan sejak tahun 2014. Ia menjabat sebagai anggota VII BPK hingga tahun 2017.

Setelah itu dia melanjutkan periode jabatan menjadi anggota III BPK hingga dinonaktifkan karena terlibat kasus suap dalam proyek BTS 4G.

Sejak menjabat sebagai anggota BPK, Achsanul Qosasi merupakan tokoh independen tanpa terikat denga partai politik manapun. Ia secara resmi meninggalkan Partai Demokrat pada September 2014 lalu.

Baca juga artikel terkait PROFIL atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Politik
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Iswara N Raditya