Menuju konten utama

Digugat Menghentikan Penyidikan Menpora Dito, Kejagung: Silakan

LP3HI mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel atas dugaan penghentian penyidikan keterlibatan Menpora, Dito Ariotedjo, dalam kasus BTS BAKTI Kominfo.

Digugat Menghentikan Penyidikan Menpora Dito, Kejagung: Silakan
Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BTS 4G di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp..

tirto.id - Lembaga Pengawasan Pengawal dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas dugaan penghentian penyidikan keterlibatan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, dalam kasus BTS BAKTI Kominfo.

Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, menjelaskan gugatan itu diajukan dengan nomor 31/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Pada gugatan yang diajukan, pihak termohon adalah Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kurniawan menyatakan, dalam persidangan, keterangan Irwan Hermawan dan Windi Purnama telah menyebutkan nama Dito Ariotedjo sebagai penerima uang Rp27 miliar terkait kasus korupsi pengadaan BTS BAKTI Kominfo. Namun, fakta persidangan tersebut tidak ditindaklanjuti penyidik yang sudah sempat memanggil politikus Partai Golkar itu.

“Aparat penegak hukum tidak menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kurniawan dalam keterangan tertulis, Selasa (27/2/2024).

Dia menduga, kejaksaan telah melakukan penghentian penyidikan dengan cara melakukan tebang pilih. Padahal, apabila memang penyidik menghentikan penyidikan, maka wajib ada pemberitahuan.

“Akibatnya, tak jarang penyidik mendiamkan perkara hingga perkara tersebut dilupakan publik atau tidak dapat diproses karena terjadi daluwarsa,” ujar Kurniawan.

Menanggapi gugatan yang dilayangkan tersebut, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Kejagung Kuntadi, menyatakan tidak ambil pusing soal gugatan tersebut. Bahkan, dia mengaku segala fakta persidangan terkait Dito Ariotedjo masih didalami.

“Kita kan selalu mencermati ya, kan masih ada yang bergulir,” ungkap Kuntadi kepada reporter Tirto, Rabu (28/2/2024).

Kuntadi berpandangan, pengajuan gugatan praperadilan menjadi hak semua orang. Kendati demikian, dia memastikan bahwa apa yang dilakukan penyidik selalu dipertanggungjawabkan berdasarkan fakta hukum.

Sejauh ini, kata Kuntadi, penyidik juga belum menemukan apakah pengembalian uang yang pernah dilakukan atas nama tersangka Galumbang Menak Simanjuntak berkaitan dengan pemberian kepada Dito. Uang kepada Dito memang diketahui atas instruksi tersangka Galumbang Menak Simanjuntak.

Baca juga artikel terkait FLASH NEWS atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash news
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Dwi Ayuningtyas