tirto.id - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate diduga menyalurkan sebagian uang hasil korupsi ke gereja dan sekolah katolik di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Hal ini terungkap dalam sidang kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/9/2023).
Johnny menyalurkan uang tersebut melalui sekretaris pribadinya, Happy Endah Palupi. Kemudian, Happy meminta temannya yaitu Muhammad Zainal Arifin untuk mentransferkan uang tersebut. Zainal merupakan wiraswasta persewaan alat berat untuk pertambangan yang juga Direktur CV Aribi.
"Benar, saya diminta untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening [tersebut]," kata Zainal Arifin saat bersaksi di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.
Zainal menuturkan sekitar Maret 2022, Happy meminta tolong dirinya untuk mentransfer uang sebesar Rp1,5 miliar ke dua rekening.
"Donasi ke gereja sebesar Rp1 miliar dan donasi ke Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus di Kupang sebesar Rp500 juta," kata Zainal.
"Saudara dipercaya?" tanya Hakim Ketua, Denny Arsan.
"Ya, kebetulan kita suka kumpul. Ibu Happy juga tahu perusahaan saya, jadi percaya," jawab Zainal.
"Kenapa saudara terima? Itu nominal yang sangat besar," tanya Denny lagi.
"Saya enggak kepikiran. Bagi saya biasa saja [uang Rp1.5 miliar]," ucap Zainal.
Lebih lanjut, Zainal mengatakan Happy menyerahkan uang untuk sumbangan tersebut di dalam kardus yang dimasukkan ke goodie bag. Akan tetapi, Zaenal tidak bisa langsung mentransfer uang tersebut.
"Saya bilang ke Ibu Happy, kalau uang ini akan saya transfer, tapi enggak bisa langsung hari ini. Soalnya saya ada pekerjaan di Jogja jadi kemungkinan uangnya akan saya transfer di Jogja," urai Zainal.
"Bu Happy bilang ini uang Pak Menteri (Johnny G Plate)," lanjut Zainal.
Uang tersebut kemudian dibawa oleh Zainal menggunakan mobil pribadinya ke Yogyakarta.
Sementara itu, staf Tata Usaha dan Protokoler Kemenkominfo, Yunita mengatakan uang tersebut berasal dari Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latief.
"Di tengah bulan Maret 2022, saya dihubungi orang yang belakangan saya tahu namanya Windy Purnama. Beliau disuruh oleh Pak Anang," urai Yunita.
Dalam persidangan sebelumnya, Selasa (19/9/2023), terungkap Anang Achmad Latief mengirimkan uang sebesar Rp500 juta untuk Johnny G Plate setiap bulan. Intensitas pengiriman uang itu mencapai 20 kali.
"Di luar 20 kali itu ada tambahan Rp1,5 miliar yang kemudian diperuntukkan untuk gereja dan yayasan sekolah katolik," kata Happy yang juga hadir dalam persidangan, Rabu (20/9/2023).
Penulis: Iftinavia Pradinantia
Editor: Gilang Ramadhan