Menuju konten utama

Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius Jadi Tersangka Kasus BTS

Kejagung menduga Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius Wisang memberikan keterangan palsu atau merintangi penyidikan kasus korupsi proyek BTS 4G.

Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius Jadi Tersangka Kasus BTS
Tenaga Ahli di Kemenkominfo Walbertus Natalius Wisang bersiap memberikan keterangan sebagai saksi untuk tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo Johnny G Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto pada sidang lanjutan di gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/9/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius Wisang sebagai tersangka perintangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan Walbertus diduga sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, atau menghalangi/merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan pengadilan.

"WNW ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-52/F.2/Fd.2/09/2023," kata Ketut dalam keterangan resminya, Rabu (20/9/2023).

Walbertus ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa (19/9/2023) sampai 8 Oktober 2023 di Rutan Salemba Kejaksaan Agung.

Atas perbuatannya, Walbertus dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 atau Pasal 21 atau Pasal 22 Jo. Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Walbertus dijemput paksa penyidik Kejagung usai bersaksi di Pengadilan Tipikor dalam perkara dugaan korupsi BTS Kominfo, Selasa (19/9/2023).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan Walbertus ditangkap atas dugaan memberikan keterangan tidak benar dan mencabut secara paksa keterangan sebelumnya saat proses penyidikan kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.

Kuntadi telah memeriksa para penyidik yang memeriksa Walbertus pada tahap penyidikan. Pemeriksaan terhadap Walbertus dalam tahap penyidikan telah benar dan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-undang berlaku.

"Setelah kami yakin keterangan tersebut adalah benar, maka pada hari ini yang bersangkutan kami jemput paksa," tutur Kuntadi.

Baca juga artikel terkait TERSANGKA KORUPSI BTS KOMINFO atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Gilang Ramadhan