tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius Wisang sebagai tersangka perintangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan Walbertus diduga sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, atau menghalangi/merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan pengadilan.
"WNW ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-52/F.2/Fd.2/09/2023," kata Ketut dalam keterangan resminya, Rabu (20/9/2023).
Walbertus ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa (19/9/2023) sampai 8 Oktober 2023 di Rutan Salemba Kejaksaan Agung.
Atas perbuatannya, Walbertus dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 atau Pasal 21 atau Pasal 22 Jo. Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Walbertus dijemput paksa penyidik Kejagung usai bersaksi di Pengadilan Tipikor dalam perkara dugaan korupsi BTS Kominfo, Selasa (19/9/2023).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan Walbertus ditangkap atas dugaan memberikan keterangan tidak benar dan mencabut secara paksa keterangan sebelumnya saat proses penyidikan kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.
Kuntadi telah memeriksa para penyidik yang memeriksa Walbertus pada tahap penyidikan. Pemeriksaan terhadap Walbertus dalam tahap penyidikan telah benar dan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-undang berlaku.
"Setelah kami yakin keterangan tersebut adalah benar, maka pada hari ini yang bersangkutan kami jemput paksa," tutur Kuntadi.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Gilang Ramadhan