Menuju konten utama
Sidang Korupsi BTS Kominfo

Irwan Hermawan Dicecar soal Aliran Dana Korupsi BTS ke BPK & DPR

Hakim merasa jawaban Irwan Hermawan berputar-putar dengan dalih tidak tahu terkait pemberian aliran dana korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

Irwan Hermawan Dicecar soal Aliran Dana Korupsi BTS ke BPK & DPR
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo, Irwan Hermawan (tengah), menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/8/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.

tirto.id - Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mencecar saksi mahkota kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Irwan Hermawan terkait aliran dana sebesar Rp40 miliar ke perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bernama Sadikin dan Rp70 miliar untuk staf ahli Komisi I DPR bernama Nistra Yohan.

Sebelumnya, penasihat hukum terdakwa Anang Achmad Latif menanyakan pernyataan Irwan di sidang sebelumnya, Selasa (26/9/2023) pekan lalu soal pemberian uang ke Komisi I DPR RI.

"Di persidangan yang lalu Saudara mengatakan ada pemberian ke Komisi I atau K1. Infonya dari siapa?" tanya kuasa hukum Anang.

"Persidangan lalu saya sampaikan bahwa terkait hal itu, K1 itu apa, saya menduga-duga itu Komisi 1, Di persidangan sebelumnya saya mengatakan demikian," urai Irwan.

"Pak Irwan juga bilang ada juga yang ke BPK. Infonya dari siapa?" tanya kuasa hukum Anang lagi.

"Sesuai BAP saya juga bahwa saya duga ini berkaitan dengan BPK," balas Irwan.

"Enggak pernah Bapak Anang bilang?" tanya kuasa hukum Anang.

"Pak Anang enggak pernah memerintahkan ke saya untuk memberikan uang ke Sadikin. Tidak ke saya," jawab Irwan.

Mendengar jawaban Irwan, hakim Fahzal heran karena berbeda dengan pernyataan pada persidangan pekan lalu.

"Gimana?" sela Hakim Fahzal.

"Perintah Pak Anang bukan ke saya melainkan ke Windy. Perintah langsung dari Anang," tutur Irwan.

Hakim Fahzal lantas mengkonfirmasi pernyataan Irwan ke Windy Purnama, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera yang hadir sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Anang.

"Oh Windy langsung itu. Betul Windy? Yang Rp40 miliar itu bukan ke Irwan?" ucap Fahzal.

"Saya tidak tahu, Pak. Tapi saya mendapatkan perintahnya dari Pak Anang," jawab Windy.

Hakim lantas mencecar terkait adanya kabinet di kantor Irwan Hermawan yang disebut-sebut menyimpan uang yang akan diberikan ke sejumlah pihak terkait proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

"Itu filing cabinet siapa punya? Di kantor siapa?" selidik Fahzal.

"Di kantor Pak Irwan," jawab Windy.

"Saudara mengeluarkan uang masa enggak tahu di kasih ke siapa uang ini. Bukan uang yang sedikit ini. Bukan Rp40 juta ini tapi Rp40 miliar. Masa enggak tahu si Irwan ini?" cecar Fahzal.

"Tahu saya, Pak. Saya ikut menyiapkan," jelas Irwan.

Hakim Fahzal mencecar kembali Irwan lantaran merasa jawaban Irwan berputar-putar dengan dalih tidak tahu.

"Jangan diputar-putar kalau yang sudah jelas itu. Seolah-olah Pak Anang tidak tahu. Dari mana saudara berani mengeluarkan uang Rp40 miliar. Benar enggak? Coba jawab," cecar Fahzal lagi.

"Jangan diputar-putar lagi. Udah jelas Pak Windy mengatakan itu ambilnya di kabinet di tempatnya Pak Irwan. Lalu sekarang Saudara mengatakan tidak tahu. Anang tidak tahu soal itu gimana?" lanjut Fahzal.

Irwan lantas mengaku tak pernah mendapatkan perintah dari Anang, melainkan langsung ke Windy.

"Windy kan ngomong ke Saudara. Itu namanya TST (Tahu Sama Tahu), Pak," celetuk Fahzal.

Hakim Fahzal kemudian menegur tim kuasa hukum Anang Achmad karena melihat adanya upaya mengaburkan fakta.

"Kalau yang tidak mungkin di-counter jangan di-counter, penasihat hukum. Itu namanya mau mengaburkan fakta! Seolah-olah tidak ada perintah dari Anang. Seolah-olah ini inisiatif Irwan saja," tegur Fahzal.

"Bukan Rp40 juta. Ini Rp40 miliar diambil masa enggak tahu, gimana? Yang ngitung juga dia," tutur Fahzal.

"Untuk apa itu? Untuk menjalankan perintahnya pak Anang ke Windy. Namanya ke Windy tapi ke saudara juga perintahnya. Yang wajar aja. Enggak bisa saudara ubah cara berpikirnya," ujar Fahzal.

Fahzal kemudian menanyakan kembali ke Irwan guna menegaskan uang yang dipegangnya diberikan ke siapa saja, termasuk ke orang yang dianggap mewakili BPK.

"Saudara bilang enggak tahu Sadikin tetapi uang itu teruntuk untuk siapa?" tanya Fahzal kepada Irwan.

"Pada saat itu Pak Windy enggak sebut namanya," jawab Irwan.

Hakim Fahzal pun heran karena Irwan mengaku ikut menghitung uang yang jumlahnya mencapai Rp40 miliar, namun tak tahu dikeluarkan untuk siapa saja.

"Loh saudara ikut menghitung uangnya. Kan harus tahu untuk apa? Untuk siapa? Kalau nanti saudara diminta pertanggungjawabannya sama Pak Anang ini uang keluar Rp40 miliar untuk apa Wan? Saudara enggak bisa bilang, 'Oh itu untuk Windy.' Enggak mungkin bilang untuk Windy," cecar Fahzal lagi.

"Saya tidak menanyakan untuk apa, tetapi kalau ada perintah saya keluarkan," jawab Irwan.

"Lalu kapan saudara tahu itu untuk BPK?" selidik Fahzal.

"Pada saat itu Pak Windy nanya ke saya, saya bilang mungkin untuk ke BPK," terang Irwan.

Fahzal heran dengan kata 'mungkin' yang diucapkan Irwan.

"Enggak mungkin selembut itu Bapak bilang 'mungkin', Rp40 miliar Bapak keluarkan duit," cecar Fahzal.

"Seperti yang di BAP saya, tebakan saya seperti itu," jelas Irwan.

"Tebakan? Enggak ditanya sama Anang, ini untuk siapa kok banyak sekali?" selidik Fahzal.

"Saya tidak terlalu banyak tanya kalau instruksi" balas Irwan.

"Kenapa enggak banyak tanya?" Fahzal coba mengkritisi kalimat Irwan.

"Saya enggak kepo," sahut Irwan.

"Karena kamu sudah tahu. TST (tahu sama tahu)," timpal Irwan.

sidang kasus korupsi BTS 4G

sidang lanjutan kasus korupsi penyedia layanan infrastruktur BTS 4G Kominfo dan layanan paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI, yang berlangsung pada Selasa (26/9/2023). tirto.id/Avia

Kemudian Irwan menyampaikan bahwa dugaan uang Rp40 miliar ditujukan BPK karena momennya bertepatan pada saat Anang cerita mendapat berbagai tekanan termasuk di BPK.

"BPK kan bisa saja orang lain yang dipakai. Kan kita enggak tahu. Berantai itu," tukas Fahzal.

Untuk diketahui, sebelumnya Irwan mengungkapkan bahwa ada uang yang dikeluarkan untuk sejumlah pihak guna menyelesaikan perkara ini. Uang yang dikeluarkan untuk Sadikin, perwakilan BPK sebesar Rp40 miliar, untuk Nistra Yohan sebesar Rp70 miliar, untuk Windu Aji Susanto sebesar Rp66 miliar, Heri sebesar Rp10 miliar dan Dito Ariotedjo sebesar Rp27 miliar.

Sementara itu, di tempat terpisah, Kejaksaan menyampaikan bahwa tim penyidik Kejaksaan akan memanggil Sadikin selaku perwakilan BPK dan Nistra Yohan selaku Staf Ahli Anggota DPR Komisi I untuk meminta keterangan.

"Kepada pihak-pihak yang kami panggil belum hadir, tidak tertutup kemungkinan akan kami jemput paksa untuk memberikan keterangan," jelas Direktur Penyidikan, Kuntadi, Selasa (3/10/2023).

Baca juga artikel terkait SIDANG KORUPSI BTS KOMINFO atau tulisan lainnya dari Iftinavia Pradinantia

tirto.id - Hukum
Reporter: Iftinavia Pradinantia
Penulis: Iftinavia Pradinantia
Editor: Bayu Septianto