Menuju konten utama

Saksi: Anang Beli Motor BMW K51 Diduga Pakai Duit BAKTI Kominfo

Yunus sebut pada Februari 2022, Anang memesan satu unit motor BMW K51 kepada PT Bumi Bangun Bersama melalui dirinya.

Saksi: Anang Beli Motor BMW K51 Diduga Pakai Duit BAKTI Kominfo
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022 Anang Achmad Latif (kiri) mengikuti sidang lanjutan di PengadilanTipikor, Jakarta, Kamis (14/9/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

tirto.id - Eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif kembali menjalani sidang kasus korupsi penyedia layanan infrastruktur BTS 4G pada Kamis (21/9/2023). Persidangan kali ini menghadirkan saksi Muhammad Yunus, petugas dealer PT Bumi Bangun Bersama.

Yunus mengatakan, pada Februari 2022, Anang memesan satu unit motor BMW K51 kepada PT Bumi Bangun Bersama melalui dirinya. “Beliau disarankan untuk menghubungi saya supaya lebih cepat. Dalam waktu tiga bulan, sudah ada unitnya,” kata Yunus dalam persidangan.

Yunus menyampaikan bahwa ia sempat bertemu dengan Anang saat datang ke dealer.

“Kapan Pak Anang datang?" tanya Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri.

“Pernah datang ke showroom saat unitnya sudah tiba," jawab Yunus.

Lalu, Anang memberikan uang muka kepada Yunus sebesar Rp50 juta. “Harga motornya sebelum pajak dari Samsat sebesar Rp950 juta," tutur Yunus.

Yunus menerangkan, pembayaran motor mewah tersebut dilakukan secara bertahap sebanyak tiga kali. Pembayaran dilakukan oleh seseorang bernama Tia Mutia Hasnah. Total uang yang dibayarkan oleh Anang untuk motor berwarna hitam kuning sebesar Rp1.145.482.700.

“Setelah unit datang, kami siapkan surat-suratnya, lalu unit kami kirimkan ke rumah yang bersangkutan,” kata Yunus.

Hakim kemudian bertanya apakah Yunus hafal dengan pelat nomor Anang? Ia menjawab tidak ingat.

“Kenapa enggak dicatat? Kan, Anda jadi saksi di sidang tipikor,” cecar Fahzal.

“Maaf Yang Mulia. Saya enggak kepikiran,” ucap Yunus.

Dalam kesempatan tersebut, Yunus menyebut seri motor BMW yang dipesan Anang merupakan seri tertinggi yang harganya paling mahal.

Dalam kasus ini, Anang didakwa melakukan tindak pidana korupsi proyek BTS serta tindak pidana pencucian uang. Anang didakwa menerima pendapatan tidak sah sebesar Rp5 miliar.

Selain itu, Anang juga didakwa melakukan TPPU dengan membeli satu unit sepeda motor BMW seharga Rp950 juta, membeli satu unit rumah di Tatar Spatirasmi, Kota Baru Parahyangan, Bandung seharga Rp6,7 miliar, melakukan pelunasan atas pembelian satu unit rumah di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, serta mobil BMW X5 seharga Rp1,8 miliar.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI BTS KOMINFO atau tulisan lainnya dari Iftinavia Pradinantia

tirto.id - Hukum
Reporter: Iftinavia Pradinantia
Penulis: Iftinavia Pradinantia
Editor: Abdul Aziz