Menuju konten utama

Kurir Uang ke Menpora Dito Sakit, JPU Hadirkan Ulang Pekan Depan

JPU batal menghadirkan Resi Yuki Bramani dalam sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G Kominfo dengan alasan sakit.

Kurir Uang ke Menpora Dito Sakit, JPU Hadirkan Ulang Pekan Depan
Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (4/10/2023). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal menghadirkan Resi Yuki Bramani dalam sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo pada Rabu (4/10/2023). Padahal, di persidangan tersebut seharusnya Resi bersaksi atas pengantaran uang ke Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.

"Resi enggak bisa hadir karena sakit," kata anggota JPU dalam sidang tersebut kepada Tirto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (4/10/2023).

Menurut JPU, pemanggilan Resi akan kembali dilakukan pada persidangan selanjutnya, yakni Senin (9/10/2023).

Kesaksian Resi dalam persidangan tidak masuk dalam berkas perkara. Namun, sangat dibutuhkan untuk mengungkap perannya sebagai kurir dan aliran dana hasil dugaan korupsi BAKTI Kominfo itu kepada Dito Ariotedjo.

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa Galumbang Menak dan Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, menyayangkan ketidakhadiran Resi dalam persidangan. Ia menuturkan, kesaksian Resi diharapkan dapat membuat terang pihak-pihak yang menerima aliran uang, tetapi belum dijerat hukum.

"Hari ini tidak ada progres yang signifikan dalam persidangan, karena memang Resi tidak jadi dihadirkan. Saya tidak tahu alasannya apa, tapi keterangannya sangat diperlukan," ujar Maqdir.

Lebih lanjut Maqdir menegaskan, dirinya telah menerima informasi bahwa Resi sempat menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung selama proses penyidikan.

Namun, ia sendiri belum pernah membaca berita acara pemeriksaan (BAP) Resi apakah benar mengakui pengiriman uang Rp27 miliar kepada Dito Ariotedjo.

Maqdir memastikan, kliennya berharap kesaksian Resi benar-benar dibuka secara terang dalam persidangan. Sebab, nama Resi sendiri terbongkar dari kesaksian Irwan dan Windi.

Pada Rabu, lima saksi yang seharusnya dihadirkan dalam persidangan, yakni Resi Yuki Bramani, M. Andrianto, Windi Purnama, Lalo Siahaan, dan Candra Brahmono Indianto. Kendati demikian, hanya Windi dan Candra yang hadir dalam persidangan.

Disebutkan Maqdir, Lalo merupakan Direktur PT JIG Nusantara Persada. Sedangkan saksi Candra merupakan Direktur PT Indo Pratama Teleglobal.

Dalam persidangan Selasa (26/9/2023), terungkap bahwa Resi dan Windi pernah mengantarkan uang senilai Rp27 miliar kepada Dito Ariotedjo untuk mengamankan kasus dugaan korupsi BTS di Kejaksaan Agung. Namun, Dito mengaku tidak mengetahui mengenai pemberitahuan itu.

Dalam perkara ini, eks Menkominfo Johnny G. Plate didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan pendukung Kominfo periode 2020—2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795. Kerugian itu berdasarkan audit BPKP.

Dalam surat dakwaan disebutkan sejumlah pihak mendapat keuntungan dari proyek pembangunan tersebut, yaitu Johnny G. Plate menerima uang sebesar Rp17.848.308.000; Anang Achmad Latif menerima uang Rp5 miliar; dan Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400.

Selanjutnya, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitechmedia Sinergy menerima Rp119 miliar; Windi Purnama menerima Rp500 juta; Muhammad Yusrizki menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar AS; Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk paket 1 dan 2 menerima Rp2.940.870.824.490; Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk Paket 3 menerima Rp1.584.914.620.955; dan Konsorsium IBS dan ZTE paket 4 dan 5 mendapat Rp3.504.518.715.600.

Baca juga artikel terkait SAKSI KASUS BTS KOMINFO atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Reja Hidayat