Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memutuskan menolak seluruh poin nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus korupsi BTS Johnny Gerard Plate.
Maqdir Ismail mengatakan uang Rp27 miliar yang dibawanya merupakan uang yang diterima oleh kliennya, Irwan Hermawan terkait perkara korupsi BTS Kominfo.