tirto.id - Direktur Utama Infrastruktur Bisnis Sejahtera Makmur Jaury mengakui perusahannya memenangkan lelang paket 4 dan 5 pada proyek BTS 4G Kominfo tanpa ada pesaing. Perusahaan IBS diketahui mewakili Konsorsium Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) ZTE untuk pengadaan paket 4 dan 5 proyek BTS 4G Kominfo.
"Di paket 4 dan 5 di papua itu saudara pemenangnya?," tanya hakim ketua Fahzal Hendri dalam sidang korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (5/9/2023).
"Pertamanya kalah," jawab Makmur.
"Pertama kalah terus diulangi lagi?," tanya Hakim.
"Betul Yang mulia," jawab Makmur.
Hakim bertanya kembali ada tidaknya tender ulang sehingga IBS bisa menang.
"Diminta untuk tender ulang," kata Makmur.
Saat hakim bertanya siapa saja lawannya saat melakukan tender ulang, Makmur menjawab tidak ada.
"Tidak ada yang mulia, di [paket] 4 dan 5 tidak ada yang ikut," jawab Makmur.
“Terus apa yang mau ditenderkan, apa yang mau dilelang? Berarti melenggang kangkung konsorsium IBS itu? Enggak ada pesaingnya?” tanya hakim Fahzal heran.
“Kami tidak tahu proses di dalam,” jawab Makmur.
“Saudara kayaknya pura-pura bodoh juga di sini,” ujar hakim Fahzal merespons.
Dalam kesaksiannya, Makmur juga mengaku mendelegasikan pengerjaan proyek BTS 4G di Papua kepada 40 subkontraktor lain. Hal tersebut terungkap saat hakim mencecar detail pekerjaan PT IBS di Papua selaku bagian dari konsorsium pengerjaan proyek BTS 4G Kominfo.
"Subkon hanya menegerjakan yang fisik, bukan utamanya," kata Makmur
"IBS itu terjun enggak ke lapangan?," tanya hakim lagi.
"Terjun, mengawasi," jawab Makmur.
"Kami meng-subkon kan, untuk pembangunan tower," imbuhnya.
"Itukan pekerjaan utama," balas hakim.
Makmur kemudian berkelit bahwa alasan dirinya memilih mendelegasikan pekerjaan kepada subkontraktor adalah karena medan Papua yang sulit.
"Karena itu di Papua rumitnya luar biasa untuk sampai barangnya, Yang Mulia," kata Makmur.
"Makannya tadi di awal saya tanya saudara tanda tangan kontrak, berarti tanda tangan juga dan bertanggung jawab juga risiko yang terjadi, termasuk di Indonesia bagian timur. Saudara kan sudah memperkirakan, berani berbuat berani tanda tangan, berani bertanggung jawab," ujar Hakim.
Direktur Keuangan IBS Hani Yahya yang juga diperiksa sebagai saksi pada persidangan hari ini kemudian menimpali pertanyaan hakim dengan menegaskan bahwa pekerjaan dari IBS adalah melakukan perencanaan, seperti memilih gudang yang strategis untuk pasokan material ke lokasi pembangunan.
"Di ujung, eksekusi pembangunan tower dilakukan oleh subkontraktor lokal dan IBS sendiri melakukan pengawasan lapangan," kata Hani.
Hakim Fahzal kemudian menyampaikan bahwa jika pekerjaan utama malah disubkontraktorkan maka akan menghabiskan biaya dan disebut juga tidak efisien.
"Kalau disubkon-kan logikanya kenapa? Bapak sudah ambil untung pemborong itu, disubkonkan kontraktor itu dia mengerjakan juga harus diuntungkan pak. Tidak ada efisiensi disitu. Kalau pekerjaan utama itu disubkonkan, itu menghamburkan uang negara pak, efisiensi nya tidak dapat," ujar hakim Fahzal.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto