Maqdir Ismail akan diperiksa terkait pernyataannya soal pengembalian uang senilai Rp27 miliar oleh pihak swasta terkait perkara korupsi BTS 4G Kominfo.
Menurut JPU siapa saja yang berlaku curang dalam proyek BTS 4G Kominfo harus dimintai pertanggungjawaban pidana karena telah merugikan keuangan negara.
Penyidik Kejagung akan mengklarifikasi Maqdir yang sebelumnya sempat menyebut ada upaya penghentian perkara dengan barang bukti uang senilai Rp27 miliar.
Johnny G Plate disebut pernah memaksa Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif untuk membangun menara BTS sebanyak 12.000 dalam waktu kurang dari 2 tahun.