Maqdir Ismail mengatakan uang Rp27 miliar yang dibawanya merupakan uang yang diterima oleh kliennya, Irwan Hermawan terkait perkara korupsi BTS Kominfo.
Maqdir Ismail akan diperiksa terkait pernyataannya soal pengembalian uang senilai Rp27 miliar oleh pihak swasta terkait perkara korupsi BTS 4G Kominfo.
Menurut JPU siapa saja yang berlaku curang dalam proyek BTS 4G Kominfo harus dimintai pertanggungjawaban pidana karena telah merugikan keuangan negara.
Penyidik Kejagung akan mengklarifikasi Maqdir yang sebelumnya sempat menyebut ada upaya penghentian perkara dengan barang bukti uang senilai Rp27 miliar.