Johnny G Plate disebut pernah memaksa Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif untuk membangun menara BTS sebanyak 12.000 dalam waktu kurang dari 2 tahun.
Mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif didakwa dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi pengadaan tower BTS.
Kadin menunjuk Dharsono Hartono sebagai Pjs Ketua Komite Tetap Energi Baru dan Terbarukan menggantikan Yusrizki usai jadi tersangka korupsi BTS Kominfo.
Informasi yang menyebutkan bahwa Johnny G Plate dipindahkan penahanannya ke Lapas Nusakambangan itu bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).
Informasi yang beredar di medsos hanya membacakan berita penggeledahan perusahaan JK pada 2022 lalu terkait dugaan korupsi tower transmisi PLN di tahun 2016
Sebelum memblokir rekening, Ali mendesak Kejagung untuk melakukan penetapan terlebih dahulu perusahaan mana saja yang diduga terlibat korupsi BTS Kominfo.
Informasi yang menyebutkan Anies diperiksa selama 7 Jam setelah masuk dalam daftar penerima uang korupsi BTS Kominfo itu bersifat salah dan menyesatkan.