Menuju konten utama
Periksa Fakta

Benarkah Suami Puan Ditangkap karena Kasus Korupsi BTS Kominfo?

Tirto tak menemukan sumber resmi atau media kredibel yang memberitakan informasi sesuai klaim yang beredar.

Benarkah Suami Puan Ditangkap karena Kasus Korupsi BTS Kominfo?
Header Periksa Fakta Suami Puan ditangkap. tirto.id/Fuad

tirto.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi base transceiver station (BTS) 4G Kominfo pada 17 Mei lalu.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan, kasus itu menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp8,32 triliun. Dana tersebut kabarnya mengalir ke tiga partai politik, termasuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Gerindra, serta Nasdem.

Dugaan tentang aliran dana itu kemudian melebar, hingga disebut-sebut melibatkan Happy Sukmonohadi alias Happy Hapsoro, suami politikus PDIP yang kini menjabat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yakni Puan Maharani.

Berkaitan dengan kabar keterlibatan Hapsoro, akun Facebook "Amalia" (tautan) mengunggah video dengan narasi bahwa suami Puan itu dijemput oleh aparat. Video berdurasi 11 menit 46 detik tersebut menampilkan thumbnail gambar penangkapan seorang pria yang tengah diarahkan masuk ke dalam mobil.

Foto Periksa Fakta Suami Puan ditangkap

Foto Periksa Fakta Suami Puan ditangkap. tirto.id/Fuad

Di bagian bawah fotonya terdapat keterangan, "BREAKING NEWS, SUAMI PUAN DITANGKAP!! TERBUKTI SEKONGKOL DGN JHONNY PLATE DIKASUS BTS".

Isi video memperlihatkan beberapa tokoh, salah satunya Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh. Pada menit-menit awal video, narator membacakan judul berita berbunyi "tersebar pesan whatsApp nama-nama tokoh politik yang diduga korupsi BTS bersama Johnny G Plate, salah satunya nama suami Puan Maharani".

Sampai Selasa (30/5/2023), video yang tersebar sejak 25 Mei 2023 lalu ini sudah disaksikan sebanyak 337 ribu kali, memperoleh 1.800 komentar, dan 5.700 reaksi.

Namun, benarkah suami Puan (Happy Hapsoro) ditangkap aparat terkait kasus korupsi proyek BTS Kominfo?

Penelusuran Fakta

Tim Riset Tirto memastikan klaim utama video dengan memanfaatkan penelusuran Google. Hasilnya, kami tak menemukan sumber resmi atau media kredibel yang memberitakan informasi serupa.

Foto thumbnail yang digunakan dalam video pun tak ada hubungannya dengan kasus korupsi proyek BTS maupun suami Puan.

Berdasarkan hasil penelusuran Yandex, Tirto mendapati bahwa gambar thumbnail itu mirip dengan thumbnail video Kompas TV yang tayang di kanal YouTube-nya pada 28 April 2021 dengan judul "Pasca Penangkapan, Kondisi Perumahan Tempat Tinggal Munarman Tertutup".

Video tersebut merupakan rekaman penangkapan Munarman, seorang mantan sekretaris Front Pembela Islam (FPI) yang dilakukan oleh Anggota Detasemen Khusus 88 Anti Teror, Mabes Polri.

Setelah itu, Tirto menelusuri asal muasal artikel yang dinarasikan dalam video dengan cara menyalin potongan pernyatan narator ke dalam mesin pencarian Google. Rupanya, video itu menarasikan dua artikel berbeda, pertama bersumber dari media Warta Ekonomi, dan satu lainnya yakni Disway.id.

Artikel Warta Ekonomi tersebut terbit pada 23 Mei 2023 dengan judul sama persis dengan yang dibacakan narator, yakni "Tersebar Pesan Whatsapp Nama-Nama Tokoh Politik Yang Diduga Korupsi BTS Bersama Johnny G Plate, Salah Satunya Nama Suami Puan Maharani".

Sementara, artikel Disway.id yang dikutip dalam video merupakan artikel berjudul "Skema Korupsi BTS 4G Kominfo Beredar di Media Sosial yang Sebut Nama Suami Puan Maharani". Laporan tersebut tayang di hari yang sama dengan berita Warta Ekonomi, yakni 23 Mei 2023.

Kedua artikel itu sama-sama membahas dugaan keterlibatan suami Puan sekaligus menantu Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Hapsoro, dalam kasus korupsi proyek BTS Kominfo.

PDIP telah menepis isu keterlibatan Hapsoro. Melansir Detik, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengaku telah melakukan penelusuran dan membuktikan informasi keterlibatan Hapsoro dalam kasus dugaan korupsi BTS Kominfo itu tidak benar.

"Korupsi adalah korupsi dan itu dimulai dengan siapa pemegang mandat, pemegang kewenangan atas pengguna anggaran, yaitu adalah Kominfo," kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kepada wartawan di DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2023).

Hasto menekankan pihaknya tidak merancang kebijakan yang bertentangan dengan pemerintahan yang bersih.

Di lain sisi, Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengusut perkara ini angkat bicara. Masih mengutip pemberitaan Detik, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung menyatakan pihaknya akan menampung dan menganalisis semua informasi yang berkembang di masyarakat, baik dari media sosial maupun media massa.

Ketut menegaskan, alat bukti akan dijadikan acuan bagi tim penyidik untuk bekerja.

Selain Plate, enam tersangka dalam kasus ini antara lain:

  • Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif,
  • Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak,
  • Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto,
  • Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali,
  • Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan,
  • WP selaku orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran fakta yang telah dilakukan, narasi seputar penangkapan suami Puan karena kasus korupsi BTS Kominfo itu bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).

Tirto tak menemukan sumber resmi atau media kredibel yang memberitakan informasi sesuai klaim yang beredar. Foto thumbnail yang digunakan dalam video pun tak ada kaitannya dengan kasus BTS maupun suami Puan.

Menurut laporan Detik, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengaku telah lakukan penelusuran dan membuktikan informasi keterlibatan Hapsoro dalam kasus korupsi proyek BTS Kominfo itu tidak benar.

==

Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Periksa Data, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

Baca juga artikel terkait PERIKSA FAKTA atau tulisan lainnya dari Fina Nailur Rohmah

tirto.id - Hukum
Penulis: Fina Nailur Rohmah
Editor: Shanies Tri Pinasthi