tirto.id - Eks Menkominfo Johnny G Plate membantah dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus korupsi pembangunan BTS 4G dan fasilitas pendukung paket 1-5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.
Hal itu disampaikan Plate saat menjawab pertanyaan majelis hakim yang menanyakan apakah ia mengerti dengan dakwaan yang telah dibacakan.
Johnny menjawab bahwa dirinya mengerti isi dakwaan, namun ia mengaku tak melakukan hal-hal yang telah didakwakan kepadanya tersebut. Ia juga berjanji akan membuktikan bantahannya tersebut dalam persidangan.
"Saya mengerti Yang Mulia, tapi saya tidak melakukan apa yang didakwakan. Nanti saya akan buktikan," jawab Johnny di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Selasa, (27/6/ 2023).
Kasus korupsi ini bermula ketika BAKTI Kominfo ingin memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS. Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan, ada indikasi para tersangka merekayasa proses sehingga dalam pengadaannya tidak terjadi persaingan sehat.
BAKTI merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kominfo yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Bakti berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dipimpin oleh Direktur Utama.
Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp8.032.084.133.795. Angka tersebut merupakan hasil analisis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerugian berupa biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun
Ada delapan tersangka dalam perkara ini, yaitu Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto; Menkominfo Johnny Plate; WP, orang kepercayaan Irwan Hermawan dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima M. Yusrizki.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Reja Hidayat