tirto.id - Setelah melewati rangkaian persidangan panjang, Bupati Pati nonaktif, Sudewo, akhirnya sampai pada tahap akhir. Sidang putusan digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (21/10/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Sudewo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama, dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan," tegas Ketua Majelis Hakim, Edwin Pudyono.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp300 juta, apabila denda tersebut tak dibayar, maka diganti kurungan tambahan selama 100 hari.
Selain itu, Sudewo diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,5 miliar. Jika tidak membayar dan tak punya cukup harta, maka kewajiban itu diganti kurungan selama dua tahun.
Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Sudewo dikurangkan seluruhnya dari hukuman dan memutuskan ia tetap berada dalam tahanan.
Vonis tersebut nyaris sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal pidana penjara dan denda.
Namun, uang pengganti yang dijatuhkan hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan KPK sebesar Rp3,67 miliar. Hakim juga tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik sebagaimana tuntutan KPK.
Pertimbangan Putusan Vonis Sudewo
Majelis hakim menilai perbuatan Sudewo tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana korupsi, tetapi juga penyalahgunaan kedudukan sebagai pejabat publik.
Ada dua klaster yang terbukti, yakni penerimaan suap dan gratifikasi terkait proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) serta pemerasan dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
Dalam perkara korupsi DJKA, Sudewo terbukti menerima suap sebesar Rp1,3 miliar. Ia juga terbukti menerima gratifikasi berupa uang dan barang dengan nilai total Rp2,1 miliar.
Sementara, dalam perkara pengisian perangkat desa, Sudewo terbukti menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri dan tiga terdakwa lain, yakni Sumarjiono, Abdul Suyono, dan Sukarjan.
Sudewo bersama tiga kades itu tega memeras calon perangkat desa di Pati. Dalam penanganan kasus tersebut, KPK mengamankan barang bukti senilai Rp2,4 miliar.
Majelis hakim menilai tindakan Sudewo bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Kedudukannya sebagai pejabat negara justru menjadi bagian penting dalam pertimbangan hakim.
“Baik sebagai anggota DPR RI dalam menjalankan tugas fungsi pengawasan, maupun sebagai kepala pemerintahan tingkat kabupaten dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik dan menjatuhkan kredibilitas pemerintah," jelas Edwin Pudyono saat membacakan pertimbangan memberatkan hukuman.
Adapun hal yang meringankan, Sudewo dinilai belum pernah dihukum. Catatan tersebut menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menilai keadaan terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.

Penyangkalan Sudewo hingga Klaim Ada Intervensi Politik
Alih-alih menerima putusan hakim, Sudewo masih bersikukuh tidak bersalah. Ia bahkan berharap dibebaskan karena merasa tidak ada satu pun saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum bisa membuktikan dirinya dalam perkara korupsi tersebut.
Sudewo juga mempersoalkan pertimbangan hakim yang menurutnya lebih mengacu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ketimbang fakta yang terungkap di persidangan.
“Ini memang satu keanehan atau sandiwara hukum. Saya sangat paham bahwa ini ada intervensi politik,” kata Sudewo seusai sidang putusan, Rabu (21/10/2026) sore.
Sudewo secara khusus membantah keterlibatannya dalam aliran uang yang dikaitkan dengan perkara DJKA. Ia menyinggung uang Rp721 juta dan Rp450 juta yang menurutnya dituduhkan kepadanya, tetapi disebut masih utuh di rekening Nur Widayat. Nur Widayat diduga menjadi representasi Sudewo dalam proyek yang menjadi objek perkara.
Selain itu, Sudewo membantah menerima uang Rp200 juta dari Ferry Septha Indrianto alias Ferry Gareng, Ketua Kadin Kota Solo. Ia mengaku baru mengenal Ferry saat persidangan berlangsung dan tidak pernah bertemu sebelumnya.
Sudewo turut mempersoalkan dugaan gratifikasi senilai Rp2,4 miliar di kasus DJKA. Menurut dia, angka tersebut merupakan uang untuk tenaga ahli kontraktor, bukan untuk dirinya.
Ia mempertanyakan dasar yang menghubungkan uang tersebut dengannya, mulai dari kontrak proyek, proyek yang dimaksud, waktu penyerahan, hingga bentuk uang yang diserahkan. Sudewo mengklaim tidak ada bukti yang menunjukkan uang itu diterima olehnya.
Dalam perkara pemerasan pengisian perangkat desa, Sudewo juga membantah memerintahkan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa. Ia menilai tuduhan bahwa pengumpulan uang dilakukan atas perintah bupati hanya didasarkan pada asumsi.
“Tidak pernah ada saksi satu pun klarifikasi ke saya atau saksi mengatakan dapat perintah dari saya,” ujarnya.
Sudewo mengklaim tidak mengetahui proses pengumpulan uang yang dikaitkan dengan dirinya dan sejumlah kepala desa. Ia merasa dipaksakan terhubung dengan perkara tersebut.
Sudewo Temui Pendukung usai Putusan
Usai sidang putusan, Sudewo keluar dari gedung Pengadilan Tipikor Semarang dengan pengawalan ketat aparat keamanan. Ia kemudian diperkenankan menemui ratusan pendukung yang sejak pagi berkumpul di luar pengadilan untuk mengawal persidangannya.
Di hadapan massa, Sudewo menyampaikan kekecewaannya atas vonis 8 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim. Ia kembali menuding pertimbangan hakim mengabaikan fakta persidangan dan lebih mengacu pada BAP serta tuntutan.
“Yang dibaca plek persis tuntutan dari penuntut umum. Tidak mempertimbangkan sama sekali fakta persidangan. Ini betul-betul menodai keadilan,” kata Sudewo di hadapan pendukungnya.
Massa merespons pernyataan itu dengan meneriakkan protes terhadap putusan hakim. Sementara itu, Sudewo meminta para pendukungnya tetap tenang dan tidak bertindak di luar prosedur hukum.
“Tentu kita tidak terima. Tetapi tidak terimanya kita harus sesuai dengan prosedur hukum. Kita tetap harus menghormati mekanisme yang diatur oleh peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Sudewo juga meminta para pendukungnya menjaga situasi tetap kondusif. Ia mengingatkan warga yang datang dari Pati agar tetap tertib meski kecewa terhadap putusan yang dibacakan hakim.
Di hadapan massa, Sudewo menyatakan masih akan menempuh langkah hukum lanjutan berupa banding dan kasasi. Ia meminta para pendukungnya terus mendoakan dirinya sembari menunggu proses hukum berikutnya.
“Masih ada langkah hukum yang akan saya lakukan, yaitu banding dan kasasi,” kata Sudewo.
Ia menutup pertemuan dengan menyampaikan keyakinannya bahwa kebenaran akan menemukan jalannya.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































