tirto.id - Wajah tenang dengan senyum sumringah terpancar dari Bupati Pati nonaktif, Sudewo, saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (9/10/2026). Mantan anggota DPR RI dari Partai Gerindra itu tampak percaya diri meski sidang perkara yang menjeratnya telah mendekati tahap akhir.
Sidang kali ini beragendakan duplik, yakni bantahan terakhir kubu terdakwa menyikapi tanggapan penuntut umum KPK. Momen ini menjadi kesempatan pamungkas Sudewo sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Seperti biasa, Sudewo mengikuti persidangan dengan dikawal para pendukungnya. Sekitar 30 loyalis hadir langsung di ruang sidang untuk memantau jalannya persidangan. Sementara itu, ratusan pendukung lainnya mengawal dari luar gedung pengadilan.
Di hadapan majelis hakim, tim penasihat hukum terdakwa membantah keterlibatan Sudewo, baik dalam klaster perkara suap dan gratifikasi proyek DJKA maupun klaster pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Optimisme Sudewo tetap terlihat meski ia menghadapi tuntutan berat. Penuntut umum KPK menuntut Sudewo dipidana penjara 8 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta, uang pengganti Rp3,67 miliar, serta pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.
PH Sudewo: KPK Abaikan Fakta Sidang
Dalam duplik yang dibacakan di persidangan, penasihat hukum Sudewo menilai penuntut umum KPK tidak menguraikan fakta persidangan secara menyeluruh.
Menurutnya, penuntut umum hanya memilih fakta yang menguntungkan pihaknya dan memaksakan hubungan dengan berita acara pemeriksaan (BAP) yang tidak terungkap selama persidangan.
Tim pembela juga menilai dalil tuntutan tidak didukung analisis fakta dan hukum yang cermat. Mereka menyebut kesimpulan penuntut umum hanya berupa asumsi saja.
“Dalih penuntut umum bersifat asumtif dan imajinatif serta mengaburkan dan menyesatkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan," ucap perwakilan tim hukum Sudewo, Aviv Dihan Kuntoro.
Dia menegaskan, Sudewo tidak pernah memiliki meeting of mind atau kesepahaman untuk melakukan tindak pidana dalam kasus dugaan pemerasan calon perangkat desa
Menurutnya, Sudewo tidak pernah memerintahkan pengumpulan uang, menentukan tarif, memberikan instruksi untuk mengancam atau memeras, maupun menerima uang dari praktik tersebut.
Terkait kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api DJKA Kementerian Perhubungan, pihak Sudewo juga membantah menerima suap Rp1,371 miliar dan gratifikasi Rp2,305 miliar.
Penasihat hukum Sudewo beralasan keterangan saksi, bukti surat, dan keterangan ahli yang terungkap di persidangan tidak membuktikan penerimaan uang tersebut oleh kliennya.
Atas dasar itu, tim pembela menyimpulkan unsur-unsur tindak pidana dalam dakwaan dan tuntutan KPK tidak terbukti. Mereka pun meminta majelis hakim memutus perkara dengan bijak.

Sudewo Optimistis Divonis Bebas
Dalam kesimpulan dupliknya, tim penasihat hukum Sudewo meminta majelis hakim menerima seluruh argumen pembelaan mereka, menolak tuntutan dan replik penuntut umum KPK.
“Memohon kepada Majelis Hakim membebaskan terdakwa Sudewa alias Sudewo dari segala dakwaan dan tuntutan penuntut umum," pintanya.
Usai sidang, penasihat hukum Sudewo, Yupen Hadi, menyebut seluruh rangkaian persidangan telah dilalui. Selama ini ia telah menyampaikan berbagai upaya pembelaan dan berharap majelis hakim memberikan putusan yang adil.
“Semua upaya sudah kami sampaikan, baik dari kami penasihat hukum maupun Pak Dewo. Semoga usaha tidak menghianati hasil,” kata Yupen kepada jurnalis, diikuti sorak pendukung Sudewo.
Dia menganggap penuntut umum belum mampu menghadirkan bukti yang jelas untuk membuktikan tuduhan terhadap kliennya. Yupen berharap majelis hakim mempertimbangkan pembelaan tersebut saat menjatuhkan putusan.
Sudewo sendiri mengaku optimistis menghadapi sidang putusan yang dijadwalkan dua pekan setelah sidang duplik.
Ia kembali menegaskan tidak ada alat bukti yang menurutnya mengaitkan dirinya dengan perkara dugaan korupsi proyek DJKA maupun pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Pati.
“Sehingga besar harapan kami dari majelis hakim menjatuhkan vonis bebas,” ujar Sudewo.
Pernyataan itu disambut teriakan “amin” berulang kali dari para pendukungnya. Sudewo kemudian mengatakan dirinya ingin kembali memimpin Pati dan melanjutkan pembangunan di kabupaten tersebut.
“Karena saya sangat ditunggu oleh masyarakat Kabupaten Pati untuk memimpin kelanjutan pembangunan dan melanjutkan pengabdian dari amanah yang diberikan rakyat Kabupaten Pati. Saya mohon doanya, saya bebas,” kata Sudewo.

KPK Anggap Bantahan Sudewo Tak Berdasar
Duplik yang disampaikan Sudewo menjadi bagian tak terpisahkan dari nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan empat hari sebelumnya, pada Senin (5/10/2026).
Materi pembelaan dan bantahan yang disampaikan tim penasihat hukumnya kali ini pun tak jauh berbeda, yakni menolak tuduhan jaksa dan meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan.
Namun, tim KPK memiliki pandangan berbeda. Dalam replik yang dibacakan Rabu (7/10/2026), penuntut umum Luhur Supriyohadi menilai nota pembelaan Sudewo tidak didukung analisis hukum yang komprehensif.
Ia menganggap bantahan terdakwa dan tim kuasa hukumnya sebatas penyangkalan tanpa argumen hukum yang memadai.
Keterangan para saksi saling berkaitan dan diperkuat berbagai barang bukti. Menurut Luhur, rangkaian bukti tersebut menunjukkan adanya pemufakatan jahat yang terorganisasi dalam perkara yang menjerat Sudewo.
“Berdasarkan logika hukum yang runtut, seluruh unsur pertanggungjawaban pidana korupsi telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan pada diri terdakwa Sudewo,” ujarnya.
Luhur menegaskan tuntutan terhadap Sudewo telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap berdasarkan fakta persidangan serta alat bukti yang sah. Bukti tersebut mencakup keterangan saksi, dokumen, barang bukti elektronik, dan bukti visual autentik.
Atas dasar itu, penuntut umum KPK meminta majelis hakim menolak seluruh bantahan Sudewo dan menjatuhkan putusan sesuai tuntutan pidana yang telah dibacakan pada Senin (21/9/2026).
Menanti Vonis Hakim
Rangkaian persidangan perkara Sudewo kini mendekati akhir. Penuntut umum KPK dan tim penasihat hukum terdakwa sama-sama bertahan pada kesimpulan masing-masing.
Tim KPK meyakini dakwaan dan tuntutannya terbukti, sedangkan pihak Sudewo bersikukuh tidak ada bukti yang mengaitkan kliennya dengan tindak pidana yang didakwakan.
“Putusan akan dibacakan majelis rencananya insyaallah pada hari Rabu (21/10/2026),” kata ketua majelis hakim Edwin Pudyono saat menutup persidangan.
Sidang putusan nanti akan menjadi penentu apakah majelis hakim sependapat dengan argumentasi tim KPK, menerima pembelaan Sudewo, atau memiliki pertimbangan hukum tersendiri.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Abdul Aziz
Masuk tirto.id


































