Menuju konten utama

Kasus Ajudan Gubernur Kaltim: Aparat Jangan Jegal Aspirasi Warga

Perlindungan terhadap pejabat tidak boleh berubah menjadi sarana membungkam kritik atau mengintimidasi demonstran.

Kasus Ajudan Gubernur Kaltim: Aparat Jangan Jegal Aspirasi Warga
Masa aksi terlibat adu dorong dengan polisi saat unjuk rasa di depan kantor Gubernur Kalimantan Timur, Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (21/4/2026). ANTARA FOTO/Angga Palguna/bar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Insiden dugaan intimidasi dan kontak fisik yang melibatkan ajudan Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud terhadap mahasiswa menjadi pengingat bahwa pengamanan pejabat publik tidak boleh mengabaikan hak warga negara. Peristiwa yang melibatkan anggota Polri itu bukan semata persoalan perilaku individu, melainkan juga membuka pertanyaan mengenai pembinaan, pengawasan, dan pemahaman aparat terhadap kebebasan berekspresi dalam sistem demokrasi.

Nama Briptu Asky Rizal Toding menjadi sorotan setelah video yang memperlihatkan ketegangan antara ajudan gubernur itu dan kader Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Samarinda beredar di media sosial.

Insiden tersebut terjadi di sekitar Masjid Nurul Mu’minin, kompleks Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, Kalimantan Timur, pada Senin (19/10/2026) sore. Dalam situasi itu, mahasiswa yang hendak membubarkan diri berupaya merekam kejadian sekaligus meminta penjelasan setelah merasa belum mendapat kesempatan menyampaikan aspirasi secara langsung kepada gubernur.

Video tersebut memicu kecaman publik terhadap tindakan ajudan yang dinilai arogan. Asky kemudian menyampaikan permohonan maaf atas sikapnya dalam peristiwa itu. Polda Kaltim juga menarik ajudan tersebut dari tugasnya setelah insiden menjadi perhatian publik, sembari memastikan pemeriksaan dilakukan secara profesional untuk menentukan sanksi yang sesuai.

Unjuk rasa di kantor Gubernur Kaltim

Masa aksi berusaha melepas kawat berduri saat unjuk rasa di depan kantor Gubernur Kalimantan Timur, Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (21/4/2026). ANTARA FOTO/Angga Palguna/bar

Respons tersebut menjadi langkah awal, tetapi belum menjawab persoalan yang lebih mendasar: bagaimana memastikan aparat yang ditugaskan mengawal pejabat sipil tidak menggunakan kewenangannya untuk menghadapi kritik secara intimidatif?

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, menyesalkan insiden tersebut. Menurutnya, peristiwa semacam itu semestinya tidak terjadi apabila kebebasan berekspresi dihormati. Pemimpin daerah juga seharusnya bersedia menemui masyarakat yang menyampaikan aspirasi.

Bagi Anam, kewajiban menghormati hak asasi manusia (HAM) tidak berhenti pada anggota Polri yang bertugas di dalam struktur kepolisian. Prinsip tersebut tetap melekat pada personel yang mendapat penugasan di luar institusi, termasuk sebagai ajudan dan petugas protokoler.

Penempatan di lingkungan kerja berbeda tidak serta-merta menghapus kewajiban anggota untuk menjaga profesionalisme, perilaku, dan etika kepolisian.

“Di mana pun Anda bertugas, koridor kepolisian tetap melekat pada anggota polisi tersebut. Menjaga nama baik, berperilaku profesional, menghormati hak asasi manusia, dan pendekatan yang humanis,” ujar Anam saat dihubungi Tirto pada Kamis (22/10/2026).

Pengamanan Tak Boleh Jadi Alasan Menolak Kritik

Ajudan pejabat publik memang memiliki tanggung jawab menjaga keselamatan orang yang dikawal. Namun, fungsi tersebut tidak dapat dimaknai sebagai kewenangan untuk membatasi seluruh interaksi pejabat dengan masyarakat, terlebih ketika warga hendak menyampaikan kritik secara damai.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai insiden di Kaltim perlu menjadi momentum evaluasi sistem pengamanan pejabat sipil di lingkungan Polri. Bambang mengingatkan bahwa perlindungan terhadap pejabat tidak boleh berubah menjadi sarana membungkam kritik atau mengintimidasi demonstran.

Prinsip yang perlu dipegang, menurut Bambang, adalah pejabat negara boleh diamankan dari ancaman, tetapi tidak boleh diamankan dari kritik masyarakat.

Secara hukum, Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengatur fungsi kepolisian dalam pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan. Namun, ketentuan itu bukan dasar bagi penggunaan kewenangan pengamanan tanpa batas.

Ajudan harus mampu membedakan kritik, desakan untuk berdialog, dan ekspresi ketidakpuasan masyarakat dengan ancaman nyata terhadap keselamatan pejabat. Apabila terdapat ancaman konkret, tindakan perlindungan dapat dilakukan secara terukur dan proporsional. Sebaliknya, tindakan fisik atau intimidasi yang tidak diperlukan tidak dapat dibenarkan hanya dengan alasan menjalankan tugas pengamanan.

Bambang menjelaskan, pembedaan tersebut penting karena pejabat sipil memiliki kepentingan politik dan tanggung jawab publik yang dapat memunculkan kritik dari masyarakat. Aparat pengamanan tidak boleh menempatkan kritik terhadap pejabat sebagai persoalan pribadi yang harus dihadapi dengan sikap konfrontatif.

“Penugasan di luar struktur justru harus diimbangi akuntabilitas yang kuat agar tidak menciptakan ruang penyalahgunaan kewenangan,” tutur Bambang kepada Tirto, Kamis.

Dia menekankan bahwa tugas seorang ajudan adalah bertanggung jawab memastikan keselamatan pejabat, bukan membela setiap tindakan atau keputusan politiknya. Ketika masyarakat mengajukan keberatan, menyampaikan tuntutan, atau mendesak dialog, respons petugas semestinya tetap berada dalam koridor profesional.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, juga menegaskan dalih pengamanan pejabat tidak dapat digunakan untuk mengganggu hak konstitusional warga negara. Menurutnya, demonstrasi damai merupakan bagian dari kebebasan berpendapat dan berkumpul yang wajib dihormati aparat.

Persoalan menjadi lebih serius ketika pengamanan justru membuat pejabat publik semakin jauh dari warga yang hendak menyampaikan keluhan. Gubernur merupakan pelayan masyarakat yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah dan menjalankan tugas dengan dukungan anggaran publik. Karena itu, dia memiliki kewajiban untuk mendengarkan aspirasi, termasuk kritik dan protes terhadap kebijakannya.

Dia menegaskan pengamanan seharusnya memastikan keselamatan fisik pejabat tanpa memutus akses masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Aparat yang bertugas mengawal kepala daerah tidak semestinya menjadi penghalang bagi warga yang ingin meminta penjelasan atau mempertanyakan kebijakan pemerintah.

Laporan tahunan HAM Amnesty International

Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyampaikan laporan tahunan HAM Amnesty International di Graha Oikumene, Jakarta, Selasa (21/4/2026). Laporan tahunan tentang situasi HAM di 144 negara termasuk di Indonesia selama 2025-2026 tersebut menyoroti serangan-serangan predatoris terhadap hukum Internasional, pembungkaman terhadap masyarakat sipil dan aksi anak muda dalam menolak penindasan. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/hma

Dalam konteks ini, keberhasilan pengamanan tidak cukup diukur dari kemampuan menjaga pejabat tetap aman dari kerumunan. Kemampuan mengelola situasi tanpa kekerasan, membuka ruang komunikasi, dan menghormati hak masyarakat juga menjadi bagian penting dari profesionalisme petugas.

“Jadi, pengamanan di sekeliling pejabat benar-benar hanya untuk melindungi keselamatan fisiknya, bukan untuk menjauhkan dia dari aspirasi warga. Makanya aparat yang menjaganya tidak boleh menghalang-halangi, apalagi sampai melakukan kekerasan terhadap warga negara yang menyampaikan aspirasi secara damai,” ucap Usman saat dihubungi Tirto, Kamis.

Perlunya Keseriusan Polri Perbaiki Kualitas SDM

Anam mengingatkan bahwa anggota Polri yang bertugas di luar institusi tetap harus memegang prinsip profesionalisme, penghormatan terhadap HAM, dan pendekatan humanis. Dia juga menyoroti pentingnya pengawasan dan pembinaan dari bidang sumber daya manusia (SDM) Polri terhadap anggota yang ditempatkan sebagai pengawal maupun petugas protokoler.

Menurut Anam, pembinaan yang dilakukan dengan jeda waktu terlalu panjang berisiko membuat pengawasan terhadap perilaku anggota tidak berjalan optimal. Oleh karena itu, dia mendorong pengawasan diintensifkan, misalnya setiap bulan.

Pembagian tanggung jawab dalam penugasan tersebut juga perlu dipahami secara jelas. Kinerja sehari-hari anggota yang ditugaskan sebagai protokoler dapat mengikuti kebutuhan institusi tempatnya bekerja. Namun, dari sisi etik kepolisian, pengawasan tetap menjadi tanggung jawab Polri.

Dengan demikian, penugasan di luar struktur bukan berarti anggota bebas dari pembinaan institusi asalnya. Pengawasan harus memastikan personel tetap memahami batas kewenangan, menjaga sikap, dan tidak bertindak sewenang-wenang ketika menghadapi masyarakat.

“SDM Polri tetap harus melakukan pengawasan. Nah, yang enggak kalah penting, peristiwa kemarin, ya kami minta supaya Propam mendalami secara objektif, apa yang terjadi, gitu,” sebutnya.

Anam juga menyoroti pentingnya pembentukan karakter polisi sebagai aparat yang bekerja dalam kehidupan sipil. Dia menyebut Kompolnas memiliki kewenangan baru untuk menyoroti kurikulum kepolisian dan akan mendorong penguatan materi mengenai perilaku anggota.

Menurutnya, prinsip penghormatan terhadap sesama, penolakan terhadap kesewenang-wenangan, dan perilaku humanis harus menjadi fondasi pendidikan kepolisian. Hal itu sejalan dengan gagasan Polri Bersama Masyarakat yang seharusnya menjadi pedoman anggota di mana pun mereka bertugas.

“Polisi bersama masyarakat itu adalah budaya-budaya yang jauh dari kekerasan, budaya yang rendah hati. Low profile, budaya dialogis,” kata Anam.

M Choirul Anam

Komisioner Kompolnas, M. Choirul Anam, saat menghadiri sidang KKEP AKBP Didik di Gedung TNCC, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026). tirto.id/Ayu Mumpuni

Usman turut menegaskan bahwa perbaikan kualitas SDM dapat membuat aparat kepolisian berpikir bahwa kekuatan fisik hanya akan menjadi pilihan terakhir, setelah metode tanpa kekerasan seperti komunikasi, dialog, dan deeskalasi gagal.

Dia juga mengingatkan pentingnya penerapan prinsip legalitas, nesesitas atau keperluan, proporsionalitas, dan akuntabilitas dalam penggunaan kekuatan oleh aparat.

Artinya, tindakan petugas harus memiliki dasar hukum, benar-benar diperlukan, sebanding dengan situasi yang dihadapi, serta dapat dipertanggungjawabkan. Prinsip-prinsip itu menjadi batas agar fungsi pengamanan tidak berubah menjadi pembatasan hak masyarakat secara sewenang-wenang.

“Artinya, aparat harus menimbang apakah penggunaan kekuatan pada masyarakat sipil benar-benar diperlukan dan benar-benar tidak ada metode alternatif lain yang bisa digunakan untuk mencapai tujuan yang sama,” terang Usman.

Penggunaan Kekerasan oleh Aparat Hanya Akan Timbulkan Ketakutan

Dampak tindakan intimidatif aparat tidak berhenti pada orang yang berhadapan langsung dengannya. Penggunaan kekerasan terhadap warga yang menyampaikan aspirasi secara damai juga dapat menciptakan ketakutan lebih luas dan mengurangi keberanian masyarakat untuk mengawasi kebijakan publik.

Usman memperingatkan bahwa bentakan, dorongan fisik, atau ancaman dari pengawal bersenjata dapat mengirimkan pesan bahwa mengkritik pejabat merupakan tindakan yang membahayakan keselamatan. Jika masyarakat mulai memilih diam karena takut terhadap konsekuensi menyampaikan pendapat, ruang kebebasan sipil akan semakin menyempit.

“Ini efek yang berbahaya dan jelas merupakan bentuk penyusutan atas ruang-ruang kebebasan sipil,” tegasnya.

Karena itu, penanganan insiden di Kaltim perlu memastikan dugaan pelanggaran diperiksa secara objektif berdasarkan bukti. Bambang mendorong agar pengawasan Propam berjalan efektif, pengaduan masyarakat ditindaklanjuti, dan setiap dugaan pelanggaran ditangani secara profesional.

Bambang juga menilai perlu adanya intensifikasi pembekalan materi pendidikan yang mencakup HAM, kebebasan berpendapat, komunikasi konflik, deeskalasi, dan pengendalian diri. Pembekalan tidak cukup hanya mengajarkan aturan, tetapi juga harus melatih kemampuan petugas menghadapi situasi tegang tanpa bereaksi secara berlebihan.

“Dari sisi kelembagaan, kasus ini perlu menjadi bahan evaluasi pendidikan dan pembekalan personel,” ucapnya.

Kemampuan tersebut menjadi penting karena pengamanan pejabat di ruang publik dapat mempertemukan petugas dengan masyarakat yang kecewa, marah, atau mendesak jawaban. Situasi demikian menuntut keterampilan komunikasi dan penilaian risiko, bukan semata-mata kesiapan menggunakan kekuatan fisik.

Bambang memandang kasus ajudan Gubernur Kaltim menjadi salah satu ujian bagi komitmen Polri untuk hadir bersama masyarakat. Pengamanan pejabat sipil tidak boleh menciptakan jarak antara pemerintah dan warga, apalagi membuat kritik diperlakukan sebagai ancaman yang harus dibungkam.

Sebab, demokrasi membutuhkan pejabat yang bersedia mendengar aspirasi sekaligus aparat yang mampu menjaga keamanan tanpa mengintimidasi masyarakat. Ketika pengawal justru bertindak arogan, dampaknya bukan hanya merugikan warga yang menyampaikan pendapat, melainkan juga mencoreng nama pejabat yang dikawal dan institusi kepolisian tempat personel itu berasal.

“Keberhasilan pengamanan bukan diukur dari seberapa takut masyarakat terhadap petugas, melainkan dari kemampuan polisi menjaga keamanan tanpa mengorbankan demokrasi,” tutup Bambang.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN APARAT atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - News Plus
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fadrik Aziz Firdausi