tirto.id - Kekerasan oleh anggota Polri kembali terjadi. Lagi-lagi merenggut nyawa masyarakat sipil, bahkan kali ini seorang anak di bawah umur.
Peristiwa itu terjadi di Tual, Maluku, pada 19 Februari 2026, yang menimpa AT (14) dan kakaknya, NK (15).
Berdasarkan kronologi yang disampaikan kepolisian, peristiwa bermula saat patroli Brimob melaksanakan kegiatan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (19/2/2026) dini hari.
Patroli awalnya berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur hingga sekitar pukul 02.00 WIT. Kemudian, bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual setelah menerima laporan warga terkait dugaan pemukulan di sekitar area Tete Pancing.
Saat berada di lokasi, tersangka bersama sejumlah anggota turun dari kendaraan dan melakukan pengamanan. Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing.
Tersangka disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat. Namun, helm tersebut mengenai pelipis kanan korban AT (14) hingga korban terjatuh dari sepeda motor dalam posisi telungkup.
Korban kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Namun pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia. Kakaknya, NK, mengalami patah tulang.
Pasca kejadian, keluarga korban mendatangi Mako Brimob Tual untuk menuntut keadilan. Pihak kepolisian merespons dengan langsung mengamankan dan menahan Bripda MS pada hari yang sama.
Peristiwa itu semakin menambah daftar panjang tindak kekerasan yang berujung hilangnya nyawa seseorang oleh anggota Kepolisian. Sebelumnya, ada Affan Kurniawan yang merupakan pengemudi ojek online tewas terlindas kendaraan statis Brimob di tengah rusuh Agustus 2025.
Ada juga Gamma Rizkynata Oktafandy (17). Siswa kelas XI Teknik Mesin tersebut diduga ditembak oleh polisi di kawasan Jalan Candi Penataran, Kalipancur, Kota Semarang, Minggu (24/11/2024) dini hari.
Selepas kejadian, muncul kecurigaan bahwa polisi merekayasa kronologi kasus tewasnya Gamma.

Ada pula peristiwa Kanjuruhan. Pada 1 Oktober 2022, aparat kepolisian menembakkan gas air mata ke tribun Stadion Kanjuruhan, Malang, seusai pertandingan Liga Indonesia antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya.
135 orang, termasuk 32 anak-anak, 43 perempuan, dan 2 polisi, meninggal dunia dalam tragedi tersebut. Setelahnya, seiring masifnya desakan publik, baru proses pidana mengenai peristiwa tersebut dilangsungkan. 6 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk 3 orang anggota polisi.
Lantas, apa yang membuat kekerasan oleh polisi terus berulang?
Tidak Ada Konsistensi Penegakan Hukum
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai bahwa berulangnya tindakan kekerasan oleh kepolisian menunjukkan tidak adanya konsistensi dan komitmen penegakan hukum memperbaiki diri di Korps Bhayangkara. Hal ini juga dikarenakan pemberian sanksi hanya ada di level bawah, sehingga tanggung jawab pembenahan pada tingkat pimpinan tak benar-benar jelas.
"Tapi juga ada masalah di kultur kekerasan di institusi kepolisian. Ini bersumber dari logika militerisme yang masih melekat. Ini akarnya juga soal fungsi Polri yang terlalu luas, tidak lagi hanya soal penegakan hukum, ketertiban keamanan," ucap Erasmus A.T. Napitupulu selaku Direktur Eksekutif ICJR saat dihubungi reporter Tirto, Senin (23/2/2026).

Menurut Erasmus, Polri sudah tumbuh menjadi lembaga yang begitu superpower, di mana dalam kondisi ini impunitas rawan terjadi. Dia menekankan, impunitas tentunya mengakibatkan kultur kekerasan berlanjut karena tahu lembaganya mempunyai kekuatan dan kekuasaan.
"Itu kenapa tugas dan fungsi Polri harusnya difokuskan dan diperkuat ke sektor yang sesuai, bukan malah menarik Polri ke sana ke sini. Kondisi sekarang jelas tidak akan memperbaiki institusi kepolisian. Kekerasan akan berulang," ungkap Erasmus.
Di kasus kekerasan di Tual, kata Erasmus, juga menunjukkan persoalan pelibatan anggota Brimob. Pelibatan anggota Brimob sendiri, menurut dia, seharusnya untuk penugasan khusus dan dalam operasi paramiliter atau penggunaan senjata yang mematikan.
"Harusnya penugasannya khusus, tidak melakukan operasi harian. Hal ini menunjukkan tidak ada evaluasi dan arah reformasi pasca-'98 yang jelas soal institusi kepolisian," ujar Erasmus.
Dalam patroli rutin kewilayahan untuk pencegahan tindak pidana kejahatan jalanan, kata Erasmus, seharusnya tidak melibatkan jajaran Brimob. Sebab, dengan kemampuan anggota Brimob, pendekatan dengan masyarakat sipil menjadi tidak tepat.
Lebih lanjut Erasmus menilai, turunnya Brimob dalam patroli rutin kewilayahan sama saja dengan pelibatan TNI di ruang publik untuk pengamanan. Dia memandang bahwa batasan perilaku dari anggota Brimob kepada masyarakat sipil akan sulit dilakukan.
"Kekerasan dan impunitas itu kakak adik. Dia merasa bisa menggunakan kekerasan karena tahu lembaganya kuat, dan terjadi banyak impunitas. Di sisi lain, impunitas melanggengkan kultur kekerasan," ungkap Erasmus.
Peran Brimob Harus Dibatasi
Tak jauh berbeda, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menyebut bahwa pelibatan anggota Brimob seharusnya saat eskalasi massa mulai meningkat. Saat itu, ancaman keamanan lebih tinggi dan memang diperlukan pelibatan anggota Brimob dengan kemampuan khususnya.
Bambang menekankan, pelibatan anggota Brimob sudah seharusnya di lini terakhir dalam situasi genting, bukan patroli rutin. Pelibatannya pun hanya sebagai bantuan pada satuan polisi umum semata.

"Dengan spesifikasi kombatan, tentu mindset mereka lebih memukul atau membubarkan ancaman kamtibmas. Makanya sangat berisiko bila dimintai bantuan pada penanganan kasus-kasus kecil atau sedang," kata Bambang saat dihubungi reporter Tirto.
Di kasus Tual, Bambang menekankan evaluasi menyeluruh, terutama pada sistem di Polres yang menurunkan anggota Brimob dalam patroli rutin. Sebab, polres harus mengetahui batasan-batasan sejak awal pada penggunaan kemampuan Brimob.
Pendidikan Anggota Polisi Landasan Paling Dasar
Kompolnas menilai berulangnya tindakan kekerasan anggota kepolisian kepada masyarakat sipil bukan karena sanksi tak tegas selama ini. Sebab, pemecatan dan penetapan tersangka para pelaku sudah diputuskan oleh pimpinan Polri.
Komisioner Kompolnas, M. Choirul Anam, menegaskan, pembenahan dari tingkat paling dasar menjadi kunci untuk mencegah kasus kekerasan oleh anggota Polri. Dari pendidikan awal calon anggota Polri, kata dia, sudah harus diajarkan stigma polisi pelayan masyarakat.
Tindakan kekerasan ini masih terjadi, kata dia, karena di saat pendidikan pun masih belum menerapkan stigma tersebut. Nyatanya, tindakan kekerasan kepada junior oleh senior di asrama Polda Sulawesi Selatan terjadi hingga hilangnya nyawa korban.
Diketahui, Brigadir Polisi Dua (Bripda) Dirja Pratama (19)s tewas usai dilarikan ke RSUD Daya, tidak jauh dari lokasi dinasnya di Direktorat Samapta Polda Sulsel, Markas Polda Sulsel Jalan Perintis Kemerdekaan KM 16, Makassar, Minggu (22/2/2026). Korban mengalami luka-luka akibat dugaan penganiayaan di Asrama Samapta Polda Sulsel.
"Pendidikan di kepolisian itu paradigmanya harus memperkuat kembali paradigma sebagai institusi sipil. Nah, paradigma sebagai institusi sipil itu ya yang terpenting adalah budaya dialogis, budaya toleran, berpikir terbuka, apa? Budaya anti-kekerasan," ungkap Anam kepada reporter Tirto.
Anam menekankan, pendidikan awal anggota polisi adalah pembentukan karakter. Dalam skema reformasi Polri yang tengah berjalan, pendidikan sudah selayaknya menjadi fokus untuk memangkas budaya kekerasan.
Dengan digaungkannya semboyan Polisi Pelayan Masyarakat belakangan ini, kata Anam, tentunya harus diimbangi dengan karakter anggota yang beradab. Anggota kepolisian, ujar dia, harus menempatkan diri jadi masyarakat sipil untuk bisa memiliki cara kerja dan pola pikir melayani dengan humanis.
Selain pendidikan, kata Anam, pengawasan lagi-lagi menjadi kunci agar tindakan kekerasan benar-benar bisa dihilangkan dari Polri. Meskipun saat ini dia menilai pengawasan Propam semakin meningkat, namun pemerataannya hingga ke seluruh satuan kerja di daerah juga harus masif dilakukan.
Terkait dengan peristiwa di Tual sendiri, Polri pun memastikan akan mengevaluasi secara keseluruhan atas pelibatan anggota Brimob dalam operasi rutin kewilayahan. Percepatan proses pidana dan etik pun diklaim menjadi wujud komitmen memberikan keadilan bagi keluarga korban.
"Kegiatan berkaitan penanganan konflik, tawuran, kebut-kebutan, akan kita evaluasi. Kita akan tetap melaksanakan kegiatan yang bersifat melayani. Kita sudah berikan jukrah (petunjuk dan arahan) ke jajaran berkaitan pelayanan yang humanis," kata Dankorbrimob Polri Komjen Ramdani Hidayat kepada wartawan.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Farida Susanty
Masuk tirto.id


































