tirto.id - Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto, memastikan proses pidana terhadap anggota Brimob, Bripda MS, telah dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal ini guna mempercepat proses percepatan pelimpahan untuk selanjutnya nanti disidangkan.
"Saya sudah berkoordinasi dengan Kajati melalui Wakajati dan melaksanakan tingkat bawah juga koordinasi dengan JPU untuk pemberkasannya terus dilakukan pengawalan supaya cepat target," kata Dadang kepada wartawan, dikutip Senin (23/2/2026).
Dadang memastikan berkas perkara Bripda MS bahkan akan dikirimkan ke JPU, besok Selasa (24/2/2026).
"Saya arahkan kepada yang di penyelidik di bawah kapolres, ini juga sudah mengawal untuk proses percepatan pemberkasannya insyaallah kalau enggak Selasa atau Rabu (diserahkan ke JPU)," tutur Dadang.
Percepatan penanganan kasus ini, kata Dadang, merupakan kesadaran institusinya bahwa tindakan tersebut tidak bisa ditoleransi.
Menurut Dadang, hal ini juga bentuk tanggung jawab hukum yang diberatkan kepada jajarannya, meskipun pelaku adalah anggota Brimob. Dia pun mengaku prihatin atas adanya peristiwa yang mengakibatkan anak AT meninggal dunia.
"Saya sampaikan tentu kami prihatin atas kejadian ini dan turut berduka cita kepada keluarga korban dan kami tentu mendoakan semoga almarhum ditempatkan di tempat yang mulia di surga [Allah] subhanahu wa ta'ala," ungkap dia.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, menambahkan setelah Bripda MS ditetapkan sebagai tersangka, penempatan khusus (patsus) masih dilakukan sampai nanti dilakukan sidang etik pukul 14.00 WIT. Sebelum pemeriksaan, tersangka MS sudah menjalankan pemeriksaan maraton, baik secara etik maupun tindak pidana.
Rositah mengemukakan pemeriksaan kepada keluarga korban juga akan dilakukan hari ini, baik dihadirkan langsung dalam sidang etik, maupun melalui Zoom. Kamudian, akan dilakukan pembacaan putusan sidang etik secara terbuka hari ini.
"Setelah lakukan pemeriksaan kemarin secara maraton, dilakukan pemeriksaan kurang lebih 14 orang saksi, termasuk saksi terlapor. Dan setelah pemeriksaan, kemudian yang bersangkutan ditempatkan, akan dipatsuskan oleh Propam di ruang patsus yang ada di Polda," ujar Rositah.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id






























