tirto.id - Kompol Cosmas Kaju, salah satu dari 7 anggota polisi yang berada di dalam kendaraan taktis (rantis) Brimob, yang melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan dijatuhi sanksi etik Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rabu (3/9).
Kompol Cosmas yang merupakan anggota polisi dengan pangkat tertinggi di dalam rantis tersebut dianggap harus bertanggung jawab pada insiden yang membuat Affan Kurniawan meninggal dunia.
Selain Kompol Cosmas, pengemudi rantis Brimob tersebut adalah Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, Baraka Yohanes David, dan Bripka Rohmat. Yang berada di belakang kemudi adalah Bripka Rohmat, sedangkan Kompol Cosmas berada di sebelahnya.
Profil Cosmas Kaju Gae Brimob yang Dipecat karena Kasus Affan
Cosmas Kaju Gae saat ini berpangkat Komisaris Polisi (Kompol), salah satu pangkat perwira menengah dalam struktur kepangkatan di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Cosmas ditugaskan sebagai Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob. Sebelum menduduki jabatannya sekarang, Cosmas pernah ditunjuk juga sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Wakil Komandan Detasemen Satuan Bantuan Teknis Gegana.
Cosmas Kaju Gae juga tercatat pernah menjadi saksi dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan yang terjadi pada 11 April 2017. Novel diserang oleh dua pelaku yang tiba-tiba menyiramkan cairan keras ke wajahnya sepulangnya salat subuh di masjid.
Cosmas mengaku pernah mendengar terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Budi menceritakan kejadian penyerangan tersebut kepadanya.
Dipecat, Cosmas Kaju Gae Sebut Hanya Jalankan Perintah Atasan
Setelah mendengar keputusan dalam sidang kode etik kemarin (3/9), Kompol Cosmas tak kuasa menahan air matanya. Dengan isak tangis yang sedikit tertahan, Kompol Cosmas mengaku jika yang ia lakukan semata-mata hanya menjalankan perintah atasan.
“Sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai perintah institusi dan perintah komandan secara totalitas untuk menjaga keamanan, ketertiban umum, juga keselamatan seluruh anggota yang saya wakil,” tutur Cosmas.
Mendengar keputusan pemecatan tersebut, Cosmas memohon maaf pada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan rekannya.
“Pada kesempatan ini pula saya juga mohon maaf terhadap pimpinan Polri ataupun rekan-rekan Polri yang sedang bertugas, menjaga keamanan, ketertiban umum kalau mungkin sudah membuat rekan-rekan pimpinan Polri menjadi pekerjaan yang banyak mengorbankan waktu dan tenaga,” ucapnya lagi.
Kompol Cosmas mengaku jika saat kejadian, ia dan semua anggota Polisi yang berada di dalam kendaraan barakuda itu tidak mengetahui tentang tubuh Affan yang terlindas. Mereka baru mengetahui hal itu dari video di medsos setelah mereka kembali ke markas.
Atas PDTH itu, Kompol Cosmas akan berunding dengan keluarga apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id































