Menuju konten utama

Kompolnas Pantau Gelar Perkara Brimob Lindas Affan Kurniawan

Gelar perkara ini akan menentukan status tindak pidana tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya yang melindas Affan Kurniawan.

Kompolnas Pantau Gelar Perkara Brimob Lindas Affan Kurniawan
Seorang pengemudi ojek daring membakar lilin saat aksi solidaritas dan doa bersama di Halaman Mapolda Sultra, Kendari, Sulawesi Tenggara, Minggu (31/8/2025). Aksi yang diikuti ratusan pengemudi ojek daring (ojol) dan personil kepolisian tersebut sebagai bentuk solidaritas sekaligua memanjatkan doa atas meninggalnya pengendara ojek daring Affan Kurniawan. ANTARA FOTO/Andry Denisah/bar

tirto.id - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dilibatkan dalam sidang gelar perkara kasus pelindasan Affan Kurniawan oleh rantis polisi yang dikendarai tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya.

Gelar perkara itu sudah digelar sejak pukul 09.30 WIB di Gedung Divisi Propam Mabes Polri.

Komisiner Kompolnas, M. Choirul Anam, menjelaskan, gelar perkara ini akan menentukan status tindak pidana tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya tersebut.

“Dengan gelar perkara ini kan sudah konstruksi peristiwanya walaupun di etik, sedikit banyak akan menjadi basis apakah peristiwa ini masuk ke ruang pidana atau tidak. Oleh karenanya nanti kami juga dorong apakah nanti secara simultan proses pidananya juga jalan,” ucap Anam di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025).

Anam mengungkap, dalam gelar perkara ini juga akan dilihat konstruksi perkara secara utuh. Selain itu, melihat barang bukti apa saja yang telah Propam dapatkan untuk menentukan tindak pidana dari para anggota Brimob tersebut.

“Gelar perkara memastikan biasanya konstruksi peristiwanya kayak apa, pelanggaran yang ada kayak apa, bukti-bukti yang menyertainya kayak apa,” ungkap dia.

 Kompolnas M Choirul Anam

Komisioner Kompolnas M. Choirul Anam saat akan mengikuti gelar perkara kasus tujuh anggota brimob pengendara barakuda pelindas Affan Kurniawan, Senin (2/9/2025). tirto.id/Ayu Mumpuni

Lebih lanjut, Anam mengemukakan Kompolnas juga akan memastikan apakah dalam proses penyelidikan yang dilakukan terhadap tujuh anggota Brimob itu sudah ada CCTV di sekitar Pejompongan. Dengan begitu, bukti adanya tindak pidana atau tidak akan semakin jelas.

“Kalau proses pidana jalan, ya harus CCTV menjadi basis, salah satu basis informasi penting karena itu akan mengukur keterangan dari terduga atau keterangan dari tersangka apakah benar sesuai dengan fakta CCTV,” ujar Anam.

Ditambahkan Komisioner Kompolnas lainnya, Gufron Mabruri, bahwa dalam kasus ini Kompolnas akan melakukan atensi dan pengawasan untul menentukan bahwa semua prosesnya berjalan profesional.

Transparansi dari penegakan hukum terhadap tujuh anggota Brimob, kata dia, harus benar-benar dijalankan Polri.

Gufron menekankan, Kompolnas juga akan memonitor dinamika pelaksanaan unjuk rasa sebagai bagian dari kebebasan berekspresi. Namun, penypaian pendapat ini harus berlangsung secara kondusif.

“Karena itu bagian dari hak yang dijamin oleh konstitusi, sehingga harus dilindungi oleh aparat keamanan,” kata Gufron.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN POLISI TANGANI DEMO atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto