tirto.id - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengungkap temuan 677 kekerasan oleh aparat kepolisian sepanjang Juli 2021-Juni 2022. Sejumlah kekerasan tersebut telah menimbulkan 928 jiwa luka-luka, dan 59 jiwa tewas, dan 1.240 ditangkap.
Pelanggaran tersebut menurut temuan KontraS didominasi oleh penggunaan senjata api sebanyak 456 kasus.
“Hal ini disebabkan oleh penggunaan kekuatan yang cenderung berlebihan dan tak terukur, ruang penggunaan diskresi yang terlalu luas oleh aparat, dan enggannya petugas di lapangan untuk tunduk pada Perkap No. 1 Tahun 2008,” kata Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti dalam keterangan tertulis, Kamis (30/6/2022).
Selain itu, KontraS juga menyoroti banyaknya kasus yang tidak ditindaklanjuti atau ditolak kepolisian dengan berbagai alasan. Hal tersebut menurut KontraS jelas semakin menjauhkan Polri sebagai institusi yang dapat diandalkan dan dapat memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat. Hal ini sempat tercermin pada viralnya tagar #PercumaLaporPolisi, #1Day1Oknum, dan #ViralForJustice di media sosial.
Untuk itu, KontraS mendesak Korps Bhayangkara yang besok akan berulang tahun ke-76 supaya dapat melakukan evaluasi secara serius dan mendalam. Pasalnya, KontraS menilai semboyan Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) milik Polri masih menjadi jargon yang sloganistik tanpa diikuti perbaikan riil di lapangan.
“Perbaikan harus ditujukan pada kinerja, bukan hanya citra. Sejumlah langkah konkret harus dilakukan segera guna mewujudkan institusi Kepolisian yang lebih transparan, akuntabel dan profesional," kata Fatia.
Respons Polri
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menuturkan, Polri menerima tangan terbuka soal kritik dengan dasar analisa yang dikeluarkan berbagai pihak, termasuk dari KontraS.
"Untuk siapapun itu, memberikan analisa, memberikan penilaian, institusi Polri dengan tangan terbuka Polri akan menerima," kata Ramadhan dalam keterangan di Jakarta, Kamis (30/6/2022).
Ramadhan menuturkan, Polri akan melihat apakah analisa tersebut sebagai sebuah evaluasi. Ia menilai catatan yang dikeluarkan KontraS menandakan agar Polri bisa lebih baik.
"Kami akan menghilangkan upaya-upaya yang disebutkan (dalam analisis)," kata Ramadhan.
Ramadhan pun mengingatkan bahwa tugas pokok Polri adalah memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat. Polri juga bertugas untuk memberikan pembinaan masyarakat serta melakukan penegakan hukum. Ia pun memastikan Polri akan menindak anggotanya bila melanggar hukum.
"Bila ada tindakan-tindakan oknum yang di luar SOP atau di luar petunjuk yang sudah diberikan atau ditetapkan Polri kita akan melakukan penindakan," kata Ramadhan.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Abdul Aziz