Menuju konten utama

Polisi Tangkap Pria di Palembang yang Jual Bayi Kandungnya

Tersangka HA mematok harga Rp52 juta sebagai syarat mengadopsi anaknya secara ilegal.

Polisi Tangkap Pria di Palembang yang Jual Bayi Kandungnya
Pelaku HA saat ditangkap petugas Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Selatan dalam aksi penyamaran sebagai pembeli, Minggu (22/2/2016).
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Seorang pria, HA (31), ditangkap polisi karena menjual bayi kandungnya sendiri yang baru saja dilahirkan di media sosial. Pelaku berdalih tak memiliki biaya untuk menghidupi anaknya tersebut.

Pelaku ditangkap petugas Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Selatan dalam aksi penyamaran sebagai pembeli, Minggu (22/2/2016). HA kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam pemeriksaan, tersangka menyebut bayi perempuannya lahir pada Kamis (19/2/2016). Selang beberapa jam, dia membuat status di akun Facebook pribadinya dengan narasi menjual bayinya itu dengan modus adopsi.

Postingan itu terpantau petugas patroli siber sehingga dilakukan penyelidikan. Petugas kemudian melakukan penyamaran sebagai calon pembeli dan terjadi percakapan melalai media sosial.

Tersangka HA mematok harga Rp52 juta sebagai syarat mengadopsi anaknya secara ilegal. Nilai itu diklaim sebagai pengganti biaya persalinanan.

Setelah kesepakatan dicapai, penyerahan uang beserta bayi dilakukan di sebuah tempat di KM 7, Sukarami, Palembang, Minggu (22/2/2026). Saat itu, bayi tersebut baru berusia tiga hari. Polisi pun melakukan penangkapan saat transaksi terjadi.

Kepolisian kemudian juga menangkap istri tersangka, S (27). Saat ini, S masih berstatus saksi dan dipulangkan dengan pertimbangan kemanusiaan dan kesehatan karena baru saja melahirkan sekaligus merawat bayinya.

Kasubdit I PPA dan PPO Polda Sumsel, AKBP Rizka Aprianti, mengatakan tersangka HA berinisiatif sendiri menjual bayi kandungnya beberapa jam setelah dilahirkan. Dia beralasan nekat melakukan kejahatan itu karena faktor ekonomi.

"Tersangka menjual bayi kandungnya di medsos. Pengakuan tersangka karena tak mampu membiayai hidup bayinya nanti," ungkap Rizka Aprianti, Rabu (25/2/2016).

Kepolisian lantas mendalami pengakuan tersangka karena bisa saja masuk dalam sindikat perdagangan orang, terlebih tersangka cukup cerdas meyakinkan calon pembeli dengan surat pernyataan adopsi. Pengembangan juga dipandang perlu terhadap orang-orang yang terlihat dalam proses persalinan.

"Tersangka mengaku baru satu kali ini mencoba menjual bayinya, tapi perlu kami dalami lagi," kata Rizka.

Atas perbuatannya, tersangka HA dijerat Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-undang Perlindungan Anak serta Pasal 2 juncto Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Polisi juga menyita uang muka jual beli Rp1 juta, surat pernyataan adopsi, dan rekaman CCTV kejadian.

Baca juga artikel terkait KASUS TPPO atau tulisan lainnya dari Irwanto

tirto.id - Flash News
Kontributor: Irwanto
Penulis: Irwanto
Editor: Fadrik Aziz Firdausi