Menuju konten utama

Ketua OJK: WNI Kabur dari Kamboja Tak Sepenuhnya Korban

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan para WNI di Kamboja itu juga bagian dari operasi scamming yang mungkin menargetkan orang Indonesia.

Ketua OJK: WNI Kabur dari Kamboja Tak Sepenuhnya Korban
Iustrasi AI dan cybercrime. foto/istockphoto

tirto.id - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, menegaskan bahwa ratusan Warga Negara Indonesia (WNI) yang melarikan diri dari pusat penipuan online di Kamboja adalah pelaku kejahatan atau scammer.

Ia menilai status mereka harus dibuktikan melalui proses peradilan, bukan serta-merta dilihat sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Saya kurang sepakat sepenuhnya mereka dianggap sebagai korban perdagangan orang, mereka ini scammer, kriminal. Mereka menjadi bagian dari operasional scamming. Harus dibuktikan [kalau memang korban],” kata Mahendra dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI dikutip secara daring, Kamis (22/1/2026).

Pernyataan ini menanggapi laporan ratusan WNI yang mendatangi Kedutaan Besar RI (KBRI) di Phnom Penh untuk meminta dipulangkan. Menurut data KBRI, 1.440 WNI telah datang selama periode 16-20 Januari setelah keluar dari berbagai sindikat penipuan online.

Duta Besar Santo Darmosumarto menyebut jumlah itu bertambah, dengan total 308 WNI melapor dalam dua hari terakhir. Para WNI mengajukan deportasi karena menghadapi kendala seperti paspor disita dan status overstay.

Mahendra menyoroti bahwa tindakan para WNI di Kamboja tersebut menyasar masyarakat Indonesia. Ia membandingkan dengan penanganan di Cina, di mana warga negaranya yang terlibat kejahatan serupa diekstradisi dan diadili di negaranya sendiri.

“Namanya ekstradisi, bukan pemulangan. Kemudian dihukum di Cina,” ujarnya.

Ia mengkritik fenomena kepulangan mereka yang kerap disambut layaknya pahlawan atau korban. “Padahal mereka scammer. Apakah dengan kesadaran atau tidak, buktinya ya itu. Itu yang mereka lakukan sebagai pekerjaan,” ucap Mahendra.

Meski demikian, Mahendra mengakui bahwa hukuman hanya dapat diberikan setelah melalui proses peradilan yang sah, mengingat kejahatan ini bersifat lintas negara. OJK saat ini sedang memproses tindak kriminal yang diduga dilakukan oleh WNI di Kamboja tersebut.

Baca juga artikel terkait KASUS TPPO atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Flash News
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Alfons Yoshio Hartanto