tirto.id - Bareskrim Polri mengungkap adanya sekitar 600 warga negara Indonesia (WNI) korban jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang masih terjebak di Kamboja.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, mengatakan pihaknya telah memulangkan Sembilan pekerja migran Indonesia dari Kamboja, pada Jumat (26/12/2025) malam.
“Setelah berkoordinasi dengan KBRI Kamboja dan otoritas Imigrasi Kamboja, kesembilan korban berhasil mendapatkan izin keluar. Karena tidak mudah tentunya, di sana masih ada Warga Negara kita kurang lebih 600 menurut informasi dari Kedutaan,” kata Irhamni dalam konferensi pers, Jumat malam.
Dia menyebut para korban diduga tidak berada dalam satu lokasi tunggal, melainkan tersebar dalam sejumlah kelompok kerja atau tim. Dalam tiap kelompok berisi, setidaknya ada sekitar 30-40 orang WNI.
“Kemudian 600 orang yang masih di sana ini kurang lebih, ada satu dari saudara kita yang hadir di sini itu bergabung dengan 40 orang warga negara kita. Ada satunya lagi 30 orang. Jadi total kurang lebih 600 orang itu ada yang satu tim juga, tetapi tim-tim yang lain juga banyak di sana,” katanya.
Irhamni juga mengungkapkan bahwa jaringan yang menjerat WNI tersebut dikendalikan oleh pihak asing. Bos utama yang mengoperasikan jaringan TPPO itu diduga berasal dari Cina dan bukan warga lokal Kamboja.
“Kebetulan bosnya adalah dari luar negeri juga, dari Cina. Tidak dari warga lokal Kamboja,” ujarnya.
Lebih jauh, Irhamni menyampaikan bahwa Polri berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum untuk mengejar dan menangkap seluruh pihak yang terlibat dalam rangkaian kejahatan TPPO ini.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































