Menuju konten utama

6 Orang Jadi Tersangka TPPO 21 ABK di Bali, Salah Satunya Polisi

TPPO merekrut ABK dengan mengiming-iming gaji besar, menjerat dengan utang, lalu korban disalurkan untuk bekerja yang tak sesuai perjanjian.

6 Orang Jadi Tersangka TPPO 21 ABK di Bali, Salah Satunya Polisi
Kapal KM Awindo 2A. (Foto: LBH Bali–DFW Indonesia, 2025)

tirto.id - Polda Bali menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 21 anak buah kapal (ABK) KM Awindo 2A di Pelabuhan Benoa, Bali. Enam orang tersangka tersebut adalah IPS, TS alias MI, R, MAS, JS, dan I.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, mengungkap IPS merupakan aparat kepolisian yang melakukan perekrutan korban TPPO dan berkoordinasi dengan agen-agen perekrut. Sementara peran tersangka lainnya bervariasi, mulai dari pencarian melalui agen hingga penertiban buku pelaut.

"Modus operandinya adalah perekrutan anak buah kapal dengan iming-iming gaji besar, penjeratan utang, penyaluran pekerjaan yang tidak sesuai perjanjian, perlakuan yang tidak manusiawi di tempat penampungan, serta penyalahgunaan wewenang dengan memanfaatkan posisi rentan korban secara ekonomi dan akademis," ungkap Ariasandy ketika ditemui wartawan di Denpasar Timur, Denpasar, Jumat (24/10/2025).

Ariasandy menyebut, keenam orang tersebut telah ditahan sejak Kamis (16/10/2025) di rumah tahanan (rutan) Polda Bali dengan durasi selama 20 hari. Dalam mengusut perkara, polisi telah memeriksa 22 orang saksi dan dua orang ahli.

Selain itu, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa 31 lembar PKWT calon ABK Awindo 2A, 4 lembar surat pernyataan antara korban dengan pelaku, 21 lembar PKL Awindo, 1 lembar penunjukan keagenan kapal, 1 buku catatan kebutuhan kapal, 26 buah KTP calon ABK Awindo 2A, 2 lembar catatan kasbon, 1 lembar faktur solar KM Awindo 2A, 1 bundel PKWT yang ditandatangani tersangka IPS, serta 2 buah ponsel.

"Mereka mencari orang bekerja di kapal untuk menangkap cumi. Sudah ada kesepakatan dan segala macam, hanya tidak sesuai. Keterlibatan anggota kami (polisi) akan ditindaklanjuti, termasuk apakah ada sindikat atau jaringan," terang Ariasandy.

Atas perbuatannya, tersangka R, TS, MAS, dan JS dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 55 KUHP.

Sementara itu, tersangka IPS dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 10 dan/atau Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 55 KUHP. Terakhir, tersangka I dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 10 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 55 KUHP.

Sebelumnya, kasus TPPO KM Awindo 2A di Pelabuhan Benoa terbongkar pada 29 Juli 2025 ketika terdapat awak kapal yang memohon evakuasi kepada Basarnas Bali. Setelah ditelusuri, kondisi kapal tersebut menimbulkan kecurigaan petugas.

Penyidik lalu melakukan audiensi dengan ABK KM Awindo 2A dengan memberikan lembar testimoni 'Rise and Speak'. Dari audiensi tersebut, polisi menemukan sejumlah testimonial yang terindikasi penjeratan utang dan penipuan, serta metode perekrutan yang identik dengan memanfaatkan status kelompok rentan.

Baca juga artikel terkait KASUS TPPO atau tulisan lainnya dari Sandra Gisela

tirto.id - Flash News
Kontributor: Sandra Gisela
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Siti Fatimah