Menuju konten utama

Kasus TPPO 21 ABK di Pelabuhan Benoa, Polda Bali Buru 7 Pelaku

LBH Bali melaporkan 7 orang terkait kasus TPPO 21 ABK di Pelabuhan Benoa, salah satunya anggota Polairud berinisial PS.

Kasus TPPO 21 ABK di Pelabuhan Benoa, Polda Bali Buru 7 Pelaku
Konferensi pers mengenai kasus TPPO terhadap 21 orang ABK di Kantor LBH Bali, Senin (08/09/2025). Tirto.id/Sandra Gisela

tirto.id - Polda Bali mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 21 anak buah kapal (ABK) KM Awindo 2A di Pelabuhan Benoa, Bali. Korban-korban tersebut lantas diserahkan untuk dipulangkan ke rumah masing-masing kepada Direktorat Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Selasa (02/09/2025).

"Dapat kami jelaskan, TPPO berkedok perekrutan ABK sejumlah 21 orang tersebut berasal dari berbagai daerah di Pulau Jawa, baik dari Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jabodetabek, dan Banten," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, dalam keterangan yang diterima kontributor Tirto pada Senin (08/09/2025).

Ariasandy menjelaskan, kapal KM Awindo 2A adalah kapal penangkap cumi yang beroperasi di areal fishing ground dekat dengan Papua dan Laut Aru. Puluhan korban tersebut direkrut menggunakan media sosial Facebook dengan penawaran kerja yang menarik.

Setelah itu, seluruh korban dijemput, dibiayai perjalanannya, dikumpulkan di sebuah tempat di Pekalongan, lalu dibawa ke Pelabuhan Benoa.

Kasus ini terbongkar pada 29 Juli 2025 ketika terdapat awak kapal yang memohon evakuasi kepada Basarnas Bali. Setelah ditelusuri, kondisi kapal tersebut menimbulkan kecurigaan petugas. Maka, Tim Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali melakukan penelusuran lebih lanjut.

Penyidik lalu melakukan audiensi dengan ABK KM Awindo 2A dengan memberikan lembar testimoni 'Rise and Speak'. Dari audiensi tersebut, polisi menemukan sejumlah testimonial yang terindikasi penjeratan utang dan penipuan, serta metode perekrutan yang identik dengan memanfaatkan status kelompok rentan.

"Tim menawarkan evakuasi dan banyak dari mereka yang ingin dievakuasi. Namun, karena keterbatasan, tim melakukan evakuasi secara bertahap," terang Ariasandy.

Dari pemeriksaan, didapati bahwa para ABK tersebut berusia 18–47 tahun. Mereka dalam kondisi yang tidak ideal. Tanda pengenal dan ponsel mereka telah dirampas. Mereka dipaksa bekerja tanpa kontrak kerja dan kepastian hak atau jaminan kerja, serta tanpa memperhatikan kesehatan dan keselamatan kerja (K3).

Para korban mengaku mereka hanya diberi enam bungkus mi instan saja untuk makan. Setiap kali makan, satu orang hanya mendapatkan dua sendok mi saja. Mereka juga harus minum air tawar mentah yang diambil dari palka penyimpanan air tawar kapal.

"Sesuai lembar testimoni yang sudah ditulis, mereka merasa takut, kecewa, merasa ditipu, tidak mampu melawan, ingin diselamatkan, rindu keluarga, ingin pulang, dan khawatir dicelakai apabila kapal sudah meninggalkan Pelabuhan Benoa," jelas Ariasandy.

Semula, korban dijanjikan berbagai hal, seperti bekerja pada unit pengelolaan ikan, bekerja pada sejumlah perusahaan di Jakarta, Pekalongan, dan Surabaya, serta bebas biaya atau potongan calo.

"Korban diberikan kasbon sebesar Rp6 juta di awal, sebelum mulai bekerja. Namun, mereka hanya menerima kisaran Rp2,5 juta karena harus dipotong biaya calo, sponsor, administrasi, cetak KTP, travel, dan biaya-biaya lainnya yang tidak mereka ketahui. Mereka dijanjikan rata-rata akan menerima gaji Rp3,4 juta, tetapi ternyata hanya Rp35.000 per hari," kata Ariasandy.

Hingga saat ini, polisi masih memburu pelaku TPPO tersebut dan melakukan proses penyelidikan terhadap peran-peran yang kemungkinan terlibat dalam kasus TPPO tersebut.

"Penyidik sedang bekerja keras untuk membuat terang perkara ini. Semoga kejahatan luar biasa terhadap rasa kemanusiaan ini (extraordinary crime) bisa diselesaikan dengan baik, tuntas, dan objektif, serta memberikan rasa adil bagi semua pihak," tutupnya.

ABK Korban TPPO di Pelabuhan Benoa
Kapal KM Awindo 2A. (Foto: LBH Bali–DFW Indonesia, 2025)

LBH Bali Laporkan 7 Orang ke Polda

Tim Advokasi Perlindungan Pekerja Perikanan dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali melaporkan tujuh orang terkait kasus dugaan TPPO terhadap 21 ABK di Pelabuhan Benoa. Mereka adalah TS, R, dan A dari pihak calo atau agen; R, I, dan Kapten Kapal J dari pihak perusahaan yang diduga kuat berasal dari PT Awindo Internasional; serta anggota Polisi Air dan Udara (Polairud) berinisial PS.

Ketujuh orang tersebut dilaporkan berdasarkan kesaksian korban dan penelusuran oleh LBH Bali.

"Ada satu orang pelapor yang dikuasakan oleh 21 orang korban dan tiga orang saksi. Semuanya sudah di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan sudah sumpah juga," terang I Gede Andi Winaba selaku kuasa hukum dari LBH Bali, Senin (08/09/2025).

Siti Wahyatun, yang juga merupakan kuasa hukum korban, menjelaskan para korban didatangi oleh pihak yang mengaku sebagai Polairud yang mendata dan memotret para korban satu per satu pada tanggal 9 Agustus 2025. Dua hari kemudian, pihak tersebut kembali datang bersama calo untuk membagikan Perjanjian Kerja Laut (PKL) dan menyuruh korban mengisi lembar tersebut sesegera mungkin.

"Dari salinan PKL yang diterima oleh tim advokasi, secara tertulis, gaji yang seharusnya diberikan telah memenuhi UMR Bali. Namun, berdasarkan keterangan korban, mereka hanya digaji Rp35.000 per hari dengan premi Rp10.000 per 1 kilogram (tangkapan) saja," jelasnya.

Siti mengungkap para korban juga dikawal dengan ketat oleh pihak calo dan kapten kapal, bahkan akses ke daratan hanya dapat menggunakan sampan. Dia bercerita, seorang korban sempat mengalami cedera kaki di atas kapal. Namun, akses untuk mengobati cedera tersebut sulit untuk didapatkan.

"Salah satu korban perlu waktu, bahkan memohon-mohon kepada pemilik kapal untuk bisa mendapatkan pengobatan ke darat," imbuhnya.

Saat ini, LBH Bali masih mengupayakan perlindungan terhadap korban tersebut melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Beberapa korban juga diketahui mengalami trauma secara psikis dikarenakan kejadian tersebut.

"Ada beberapa korban yang secara psikologis terganggu juga. Dalam waktu dekat pun kami akan merujuk mereka untuk ke psikolog, untuk beberapa yang membutuhkan," kata Siti.

Baca juga artikel terkait KASUS TPPO atau tulisan lainnya dari Sandra Gisela

tirto.id - Flash News
Kontributor: Sandra Gisela
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Siti Fatimah