Menuju konten utama

Warga Subang Diminta Aktif Lapor Indikasi TPPO-Eksploitasi Anak

Perlindungan terhadap anak dan perempuan bukan hanya tugas aparat, tetapi tanggung jawab kolektif semua pihak.

Warga Subang Diminta Aktif Lapor Indikasi TPPO-Eksploitasi Anak
Bupati Subang Reynaldy Putra Andita saaat menghadiri pres release di Polres Subang. (Foto: Subang Info)

tirto.id - Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, menegaskan bahwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi anak merupakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang tidak bisa ditoleransi. Maka, dia mengimbau kepada masyarakat agar tidak segan melaporkan jika menemukan indikasi TPPO atau bentuk eksploitasi anak lainnya di lingkungan sekitar.

Hal ini disampaikannya saat menghadiri kegiatan press release pengungkapan kasus TPPO dan eksploitasi anak di Aula Mapolres Subang, pada Selasa (5/8/2025).

Kehadiran Bupati Subang dalam konferensi pers tersebut menjadi penanda dukungan penuh pemerintah daerah terhadap langkah tegas Polres Subang yang berhasil membongkar praktik eksploitasi anak di tiga warung remang-remang di wilayah Patokbeusi, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

“TPPO dan eksploitasi anak adalah kejahatan luar biasa. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi soal menyelamatkan masa depan generasi penerus bangsa. Saya mengapresiasi kesigapan Polres Subang dalam bertindak cepat dan tepat,” ungkap Kang Rey, sapaan akrabnya.

Kang Rey menyampaikan, meski korban dalam kasus ini berasal dari luar daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang tidak akan tinggal diam. Ia menyatakan, Subang tidak boleh menjadi lokasi praktik kejahatan kemanusiaan seperti TPPO.

“Ini adalah langkah awal. Ke depan, kami akan memperkuat kolaborasi lintas sektor, mulai dari aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, lembaga pendidikan hingga keluarga, untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat. Subang harus menjadi kabupaten yang ramah perempuan dan ramah anak,” terangnya.

Ia juga menambahkan bahwa perlindungan terhadap anak dan perempuan bukan hanya tugas aparat, tetapi tanggung jawab kolektif semua pihak.

“Melindungi satu anak, berarti kita sedang melindungi masa depan bangsa. Jangan ragu untuk melapor. Gunakan saluran resmi, termasuk ke pihak kepolisian dan media sosial Pemerintah Daerah. Kami siap menindak tegas siapa pun yang melanggar hukum,” ucapnya.

Dukungan atas langkah Polres Subang juga disampaikan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua DPRD Subang, Dandim 0605/Subang, dan Ketua MUI Kabupaten Subang yang kompak menyatakan dukungan penuh untuk memberantas segala bentuk kejahatan terhadap anak dan perempuan.

Mereka menyatakan kesiapan untuk bersinergi menciptakan Subang yang aman, bermartabat, dan bebas dari praktik-praktik perdagangan orang.

=====

Subang Info adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.

Baca juga artikel terkait KASUS TPPO atau tulisan lainnya dari Subang Info

tirto.id - Flash News
Kontributor: Subang Info
Penulis: Subang Info
Editor: Siti Fatimah