Menuju konten utama

Pemilik Warung Remang-remang di Subang Eksploitasi Anak jadi LC

Remaja perempuan usia 16-17 tahun dipekerjakan tanpa perlindungan hukum, tanpa upah layak, dan dalam lingkungan kerja rawan kekerasan serta pelecehan.

Pemilik Warung Remang-remang di Subang Eksploitasi Anak jadi LC
Tiga tersangka kasus TPPO di Subang ditahan polisi. (Foto: Subang Info)

tirto.id - Kepolisian Resor (Polres) Subang menangkap tiga orang pemilik warung remang-remang (RM) di sepanjang jalur Pantura, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Pemilik diduga terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lantaran mempekerjakan anak-anak di bawah umur sebagai pemandu lagu (LC).

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, mengatakan kasus TPPO terjaring dalam razia gabungan yang dilakukan Satreskrim Polres Subang pada Jumat dini hari, 1 Agustus 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Dari tujuh lokasi yang disisir, tiga warung terbukti mempekerjakan anak di bawah umur untuk melayani tamu dalam suasana hiburan malam.

Dony menyebut, praktik ini terbongkar setelah menerima laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan pada sejumlah warung karaoke di kawasan tersebut.

“Tiga pemilik kafe remang-remang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, antara lain, DMS (39), pemilik RM Flamboyan, warga Patokbeusi, Subang; SWA (33), pemilik RM Susan, warga Karawang; dan AK (37), pemilik RM Wulansari, warga Subang,” bebernya dalam konferensi pers di Polres Subang, Selasa (5/8/25).

Ketiganya diduga mempekerjakan remaja perempuan berusia 16 hingga 17 tahun sebagai pemandu lagu dan pelayan tamu dalam kondisi tanpa perlindungan hukum, tanpa upah layak, dan dalam lingkungan kerja yang rawan kekerasan serta pelecehan.

Tiga korban yang berhasil diidentifikasi dalam penggerebekan tersebut adalah, WA (17), asal Karawang, bekerja di RM Flamboyan; TOZ (17), asal Cianjur, bekerja di RM Susan; dan NS (16), asal Garut, bekerja di RM Wulansari.

“Para korban direkrut dengan iming-iming pekerjaan ringan dan penghasilan besar. Namun kemudian justru dipekerjakan dalam kondisi yang tidak sesuai dengan usia dan perkembangan psikologis mereka,” jelas Dony.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita tiga buku catatan transaksi pemesanan tamu sebagai barang bukti dari masing-masing warung remang-remang.

Perkara ini kini telah dituangkan dalam tiga laporan polisi, yakni LP-A/6/VIII/2025 – RM Flamboyan (tersangka DMS), LP-A/7/VIII/2025 – RM Susan (tersangka SWA), dan LP-A/8/VIII/2025 – RM Wulansari (tersangka AK).

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berat, di antaranya Pasal 2 Undang-Undang No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp600 juta.

Dony menegaskan, bahwa pengungkapan kasus ini adalah bukti nyata keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak tegas eksploitasi anak dan perdagangan orang.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik semacam ini di Subang. Kami akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap tempat-tempat hiburan malam yang rawan disalahgunakan untuk kegiatan ilegal,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar proaktif melapor jika menemukan indikasi praktik serupa di lingkungan sekitar. “Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga Subang dari kejahatan yang mencederai masa depan anak-anak kita,” pungkas Kapolres.

=====

Subang Info adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.

Baca juga artikel terkait EKSPLOITASI atau tulisan lainnya dari Subang Info

tirto.id - Flash News
Kontributor: Subang Info
Penulis: Subang Info
Editor: Siti Fatimah