Menuju konten utama

9 WNI Korban TPPO di Kamboja Dipulangkan, Ada yang Hamil 6 Bulan

Pemulangan korban bukan akhir. Polri akan kejar perekrut, team leader, dan bos dalam kasus TPPO WNI di Kamboja.

9 WNI Korban TPPO di Kamboja Dipulangkan, Ada yang Hamil 6 Bulan
Pers rilis pemulangan pekerja migran Indonesia dari Kamboja di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/12/2025).
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Bareskrim Polri melalui Desk Tenaga Kerja memulangkan sembilan warga negara Indonesia (WNI) korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Kamboja. Korban terdiri atas enam laki-laki dan tiga Perempuan, yang salah satunya tengah mengandung enam bulan. Para korban tiba di Indonesia pada Jumat (26/12/2025) malam.

“Dari hasil koordinasi dan penyelidikan, ditemukan sembilan korban yang di antaranya tiga orang perempuan dan 6 orang laki-laki yang berasal dari wilayah Jawa Barat, Jakarta, Sumatera Utara, dan Sulawesi Utara,” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, dalam konferensi pers, Jumat.

Irhamni menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan salah satu orang tua korban pada 8 Desember 2025 kepada Bareskrim Polri. Laporan itu diperkuat dengan temuan konten viral di media sosial yang menunjukkan beberapa warga Indonesia meminta pertolongan karena dipaksa bekerja dan mengalami kekerasan di Kamboja.

Dari hasil penyelidikan, tim menemukan sembilan korban yang telah diimingi pekerjaan operator komputer dengan gaji hingga Rp9 juta per bulan. Dokumen keberangkatan seperti paspor, visa, dan tiket difasilitasi perekrut.

Namun sesampainya di Phnom Penh, paspor korban disita dan mereka dipekerjakan sebagai admin judi online serta aktivitas penipuan (scamming).

Para korban mengaku mengalami kekerasan fisik dan psikis. Karena tak tahan dengan perlakuan tersebut, mereka melarikan diri. Mereka saling bertemu pada saat melaporkan diri di KBRI Kamboja pada akhir bulan November 2025. Selanjutnya mereka memutuskan untuk tinggal bersama karena ketakutan dan tidak mau kembali ke tempat kerja.

“Alhamdulillah saat ditemukan oleh penyelidik, kesembilan korban dalam keadaan sehat dan salah satu korban bernama saudari Aisyah dalam keadaan mengandung dengan usia kandungan enam bulan,” tuturnya.

Polri menegaskan kasus tidak berhenti pada pemulangan. Bareskrim akan menindaklanjuti proses hukum dengan menerapkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Kami segera melakukan pendalaman, pemeriksaan terhadap saksi-saksi atau pun korban ini. Kemudian segera menerbitkan laporan polisi, melakukan koordinasi dengan Divhubinter, KBRI di Kamboja. Kemudian mengejar perekrut, team leader, dan bos pelaku yang menikmati semua keuntungan dari pekerja kita ini,” tutur Irhamni.

Baca juga artikel terkait KASUS TPPO atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Siti Fatimah