tirto.id - Awal 2026, Pemerintah Kamboja melakukan ekstradisi besar-besaran terhadap banyak warga negara asing yang bermukim di negara tersebut dan memiliki kaitan terhadap tindak pidana pencucian orang (TPPO) hingga penipuan daring atau online scam. Warga negara Indonesia (WNI) ikut terdampak dari ekstradisi tersebut dan hingga saat ini, Selasa (27/1/2026) tercatat 2.493 orang yang melaporkan diri ke KBRI Phnom Penh.
WNI yang datang melapor dilakukan asesmen hingga kemudian diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi mereka yang tidak berpaspor. Dari WNI yang telah melapor tersebut, sebagian besar telah dipulangkan ke negara mereka masing-masing dengan syarat memiliki dokumen perjalanan dan tidak terkendala denda keimigrasian.
Proses ekstradisi para WNI tersebut menuai sorotan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketua OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan WNI yang kembali dari Kamboja tersebut tidak semuanya adalah korban. Sebagiannya, pelaku kejahatan TPPO hingga scam online.
"Tadi yang dari Kamboja, kalau saya agak kurang sepakat sepenuhnya mereka dianggap sebagai korban dari perdagangan orang atau manusia. Mereka ini scammer. Jadi, mereka ini kriminal," kata Mahendra dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI dikutip secara daring, Kamis (22/1/2026).
Meski demikian, Mahendra mengakui hukuman hanya dapat diberikan setelah melalui proses peradilan yang sah, mengingat kejahatan ini bersifat lintas negara. OJK saat ini sedang memproses tindak kriminal yang diduga dilakukan oleh WNI di Kamboja tersebut.
“Mereka menjadi bagian dari operasional scamming. Harus dibuktikan [kalau memang korban],” jelasnya.
Meski menuai sorotan dari pihak OJK, KBRI Phnom Penh tetap akan memulangkan seluruh WNI sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurut Duta Besar Indonesia untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, tugas KBRI memberikan perlindungan bagi WNI yang sedang berada di luar negeri sesuai dengan ketentuan dan protokol yang berlaku.
Santo telah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Wakil Kepala Kepolisian Nasional Kamboja sekaligus Kepala Kepolisian Phnom Penh, Letnan Jenderal Chuon Narin. Salah satu capaian dari koordinasi tersebut adalah penyediaan lokasi penampungan sementara serta peningkatan pengamanan di lingkungan KBRI dan lokasi penampungan WNI.
"Fokus KBRI Phnom Penh adalah memberikan pelindungan bagi seluruh WNI di Kamboja yang telah menyampaikan permohonan fasilitasi pelindungan," kata Santo saat dihubungi Tirto, Selasa.
Asesmen WNI dari Kamboja Cegah Kasus Terulang
Menteri Luar Negeri (Menlu), Sugiono, memberikan instruksi kepada seluruh jajarannya terutama mereka yang ada di KBRI Phnom Penh untuk melakukan asesmen terhadap WNI yang akan dipulangkan ke Indonesia.
"Perintah yang saya sampaikan kepada KBRI kita di Phnom Penh itu untuk melakukan pendataan, verifikasi mengenai warga negara Indonesia yang terdampak. Karena banyak di antara mereka yang keluar dari pekerjaannya setelah ada keputusan dari pemerintah Kamboja untuk melakukan penindakan terhadap aktivitas-aktivitas online scamming," kata Sugiono di Kompleks MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Agar TPPO dan kejahatan penipuan daring tak lagi menjerat WNI, Wamenlu Arif Havas Oegroseno, menyampaikan Indonesia telah membuat rumusan bahwa judi daring adalah bentuk penipuan atau scam. Hasil rumusan tersebut telah diajukan kepada organisasi multilateral di tingkat ASEAN. Diharapkan seluruh negara di Asia Tenggara dapat sepakat dan menjadikan judi online sebagai tindak kriminal yang harus diberantas dengan prosedur hukum.

"Kami mengajukan satu rumusan yang sudah diterima alhamdulillah di tingkat Asia Tenggara, itu ada deklarasi mengatakan bahwa judi online itu merupakan bentuk dari scam," kata Arif Havas.
Arif menegaskan pemerintah telah menyerahkan sepenuhnya proses penegakkan hukum bagi WNI di yang diduga terlibat dalam kejahatan siber di Kamboja maupun TPPO kepada aparat kepolisian.
"Hasil asesmennya akan kelihatan nanti, itu, kan, sudah menjadi ranahnya Polri," ungkapnya.
Polri Perlu Jeli Telusuri Kasus WNI di Kamboja
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyampaikan aparat kepolisian memerlukan ketelitian yang mendalam untuk menelisik kasus kejahatan yang menyeret WNI di Kamboja tersebut. Dirinya menjelaskan kejelian diperlukan untuk bisa memilah antara korban maupun pelaku dari TPPO maupun kejahatan penipuan siber di Kamboja.
"Ya diperlukan kesiagaan dan kejelian para penegak hukum untuk melihat kasus ini secara jeli dan teliti, sehingga bisa memisahkan mana yang sebenarnya korban dan mana yang disinyalir juga sebagai pelaku," kata Fickar.
Ahli digital forensik, Ruby Alamsyah, memberikan ulasan terkait pola kejahatan TPPO dan penipuan siber yang melibatkan WNI di Kamboja. Menurutnya, kejahatan berbasis penipuan tersebut didalangi oleh aktor utama dari tiga negara yaitu Cina, Taipei (Taiwan), dan Korea Selatan.
"Kalau mastermind-nya, aktor intelektual di belakangnya sudah confirm itu adalah warga negara Cina begitu," kata Ruby saat dihubungi Tirto, Selasa.
Ruby menjelaskan ketiga negara tersebut menjadi aktor intelektual dalam proses penyiapan teknologi, perekrutan pekerja hingga investasi dalam pendanaan. Sehingga Kamboja hanya menjadi pabrik dari segala kejahatan berbasis daring dengan korban yang mencapai lintas negara.
"Mereka menjadi aktor intelektualnya, menyiapin teknologi, investasi, dan perekrutannya begitu. Sedangkan warga Indonesia dan warga negara lain yang menjadi korban TPPO dipaksa menjadi pelaku penipuan online-nya. Baik orang sebagai operator maupun juga ada orang-orang IT (Information Technology) yang dikelabui, sehingga mereka tadinya ditawari pekerjaan IT beneran ternyata dipaksa menjadi system administrator hingga network engineer," terangnya.
Ruby memberikan perbedaan antara perlakuan warga negara ekstradisi di Korea Selatan dan Indonesia yang hingga kini belum diperiksa secara hukum oleh aparat kepolisian. Menurutnya, hingga saat ini belum warga Indonesia yang membuat laporan di kepolisian karena telah menjadi korban atas kejahatan siber maupun TPPO di Kamboja.
Sedangkan di Korea Selatan, kata Ruby, warganya telah membuat laporan dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum setempat. Bahkan dalam sejumlah pemberitaan, para warga Korea Selatan dipulangkan dari Kamboja dalam keadaan selayaknya tersangka yang siap dihadapkan dalam proses penyidikan.
"Tapi bedanya dengan di Indonesia, enggak bisa dilakukan ekstradisi ke Indonesia lalu diproses hukum di Indonesia. Karena apa? Sepengetahuan saya, tidak ada korban di Indonesia, tidak ada laporan terhadap penipuan-penipuan yang dilakukan oleh scam di Kamboja tadi," ungkapnya.
Meski demikian, Ruby tetap mendorong Kemlu dan aparat penegak hukum melakukan asesmen terhadap WNI yang dipulangkan ke Indonesia. Karena, menurut dugaannya, terdapat sejumlah WNI yang menjadi perekrut orang Indonesia lainnya untuk ikut bekerja di Kamboja. Dia berharap asesmen tersebut dapat menjadi bahan evaluasi agar kejahatan serupa tidak terulang kembali.
"Asesmennya untuk memastikan bahwa semua data informasi didapatkan oleh KBRI, oleh pihak pemerintah Indonesia. Hasil asesmennya itu bisa digunakan untuk memastikan apakah para korban ini benar-benar korban TPPO, ataukah ada yang lain," terangnya.
Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, memandang terdapat kemungkinan WNI yang dipulangkan dari Kamboja menjadi bagian dari pelaku TPPO. Dia mendefinisikan bahwa pelaku TPPO adalah mereka yang secara sadar menjadi bagian dari jaringan online scam atau yang terlibat dalam perekrutan operasionalnya.
Sedangkan, korban TPPO adalah mereka yang ditipu, dibawa, atau dipaksa bekerja dalam aktivitas yang ilegal atau berbahaya. Bahkan, seringkali tanpa konsekuensi hukum dan tak mendapat perlindungan di Indonesia.
"Sehingga dapat diproses hukum, boleh jadi sebagai tersangka di Indonesia atau di negara tempat kejadian," ungkapnya.
Dia mendorong pemerintah dan aparat kepolisian untuk bekerja sama dengan Interpol dalam proses asesmen WNI yang kembali ke Indonesia. Dia khawatir jika asesmen tidak dilaksanakan dengan baik, terjadi kesalahan dalam penetapan korban maupun pelaku dari kasus TPPO dan kejahatan siber dari Kamboja tersebut.
"Menurut saya, memang perlu diskrining, walau juga perlu kerja sama Interpol guna pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) agar tidak terjadi kesalahan identifikasi," imbuhnya.
WNI yang Bekerja di Kamboja Korban, Bukan Pelaku
Koordinator Bantuan Hukum Migrant Care, Nurharsono meminta pemerintah untuk lebih berhati-hati dalam menetapkan tersangka. Menurutnya, para pekerja migran Indonesia di Kamboja telah mengalami berbagai kekerasan dan kejahatan saat bekerja.
"Pekerja di luar negeri termasuk di Kamboja yang dipaksa dan eksploitasi bekerja sebagai scammer dengan ancaman kekerasan, intimidasi, penyiksaan, bahkan terancam nyawanya maka mereka itu adalah kategori korban TPPO dan bukan pelaku," kata Nurharsono saat dihubungi Tirto, Selasa.
Dia menjelaskan para WNI yang dipulangkan dari Kamboja tersebut sebagian besar tidak mengetahui perihal pekerjaan yang mereka lakoni dan hanya terbujuk rayu atas imbalan maupun gaji dengan jumlah fantastis.
"Karena mereka sejak awal tidak mengetahui kalau di pekerjaan sebagai scammer, mereka menyadari jika dipaksa kerja sebagai scammer setelah sampai di tempat kerja tersebut," ungkapnya.
Dia mendesak agar pemerintah memperlakukan para WNI tersebut selayaknya korban sebagaimana diatur dalam Undang-undang TPPO Nomor 21 Tahun 2007.
"Tidak bisa dikenakan sanksi hukuman, negara wajib melindungi warga negaranya yang berhadapan dengan hukum di negara lain," jelasnya.
Dalam proses pemulangan, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, telah menjanjikan untuk penindakan kepada setiap WNI guna menyelidiki adanya dugaan keterlibatan mereka dalam kejahatan siber maupun TPPO di Kamboja.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyampaikan dirinya telah menyerahkan data aliran dana dugaan TPPO di Kamboja kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti sebagai bahan penyidikan.
"PPATK pernah menyampaikan kepada Penyidik dugaan TPPO di Kamboja. Terkait aliran dana dugaan tindak pidana ke Kamboja juga pernah disampaikan kepada Penyidik," pungkas Ivan saat dihubungi, Selasa.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































