tirto.id - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap II perkara Johnny G Plate kepada jaksa penuntut umum. Pelimpahan itu dilakukan kemarin, Jumat (9/6/2023), di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pelimpahan tahap II ini merupakan perkembangan perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station 4G serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022.
"Setelah serah-terima tanggung jawab dan barang bukti, tim jaksa akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka JGP kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, dikutip pada Sabtu (10/6/2023).
Untuk kepentingan tahap penuntutan, Johnny ditahan di Rutan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung 9-28 Juni 2023.
Dalam perkara ini, Johnny disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan telah menyita beberapa aset milik Johnny seperti tiga bidang tanah seluas 11,7 hektare di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur; dan satu mobil.
Ada tujuh tersangka dalam perkara ini, yaitu Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto; Menkominfo Johnny Plate; dan WP, orang kepercayaan Irwan Hermawan.
Kasus korupsi ini bermula ketika BAKTI Kominfo ingin memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS. Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan, ada indikasi para tersangka merekayasa proses sehingga dalam pengadaannya tidak terjadi persaingan sehat.
BAKTI merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kominfo yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Bakti berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dipimpin oleh Direktur Utama.
Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp8.032.084.133.795. Angka tersebut merupakan hasil analisis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerugian berupa biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan