Menuju konten utama

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Johnny Plate soal BTS Kominfo

JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi yang telah disampaikan tim kuasa hukum Johnny dalam persidangan.

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Johnny Plate soal BTS Kominfo
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022 Johnny G Plate (tengah) mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/6/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nym.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat untuk menolak seluruh poin nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G Johnny G Plate. Jaksa menilai eksepsi terdakwa tidak memiliki dasar hukum.

"Dalil keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa tersebut tidak berdasar hukum dan harus di kesampingkan atau tidak diterima," kata jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa 11 Juli 2023.

Selain itu, jaksa mengatakan pihaknya telah menyusun dakwaan secara hingga seluruh unsur delik yang didakwakan kepada Johnny G Plate.

"Penuntut umum juga sudah menguraikan semua unsur delik yang dirumuskan dalam pasal pidana yang didakwakan, cara tindak pidana yang dilakukan dan menyebut keadaan-keadaan yang melekat pada tindak pidana," jelas jaksa.

Untuk itu, JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi yang telah disampaikan tim kuasa hukum Johnny dalam persidangan.

"Maka kami JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan, menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Johnny G Plate untuk seluruhnya," ujar jaksa.

Kasus korupsi ini bermula ketika BAKTI Kominfo ingin memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS. Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan, ada indikasi para tersangka merekayasa proses sehingga dalam pengadaannya tidak terjadi persaingan sehat.

BAKTI merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kominfo yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Bakti berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dipimpin oleh Direktur Utama.

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp8.032.084.133.795. Angka tersebut merupakan hasil analisis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerugian berupa biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun

Ada delapan tersangka dalam perkara ini, yaitu Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto; Menkominfo Johnny Plate; WP, orang kepercayaan Irwan Hermawan dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima M. Yusrizki.

Baca juga artikel terkait JAKSA PENUNTUT UMUM atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky