Menuju konten utama
Korupsi BTS Kominfo

Sederet Fakta Maqdir Ismail Bawa Uang Rp27 Miliar ke Kejagung

Maqdir Ismail mengklaim juga pernah menyerahkan uang Rp8 miliar kepada Kejaksaan Agung atas kepentingan Irwan Hermawan.

Sederet Fakta Maqdir Ismail Bawa Uang Rp27 Miliar ke Kejagung
Pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) Irwan Hermawan, Maqdir Ismail (kiri) bersama timnya berjalan memasuki ruangan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/7/2023). Maqdir Ismail menjalani pemeriksaan di Kejagung dengan membawa uang sejumlah 1,8 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp26,9 miliar milik tersangka Irwan Hermawan untuk diserahkan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.

tirto.id - Maqdir Ismail, pengacara terdakwa perkara korupsi BTS Bakti Kominfo, Irwan Hermawan, menyerahkan uang US$1,8 juta atau Rp27 miliar kepada Kejaksaan Agung. Penyerahan itu dilakukan Maqdir pada Kamis, 13 Juli 2023 saat penyidik Jampidsus Kejagung memanggil untuk meminta keterangan Maqdir.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan uang tersebut awalnya diterima oleh mitra kerja Maqdir, sehingga penyidik perlu meminta keterangannya.

"Setelah kami dalami aliran dana tersebut, ternyata diterima oleh mitra kerja yang bersangkutan (Maqdir), yaitu Handika. Oleh karenanya, yang bersangkutan kami periksa," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, Kamis, 13 Juli 2023.

Kejelasan Dana

Kuntadi mengatakan penyidik terus mencari tahu asal usul uang tersebut kaitannya dengan korupsi BTS Kominfo.

"Dalam rangka untuk membuat terang, mencari tahu kaitan, asal usul uang tersebut, maka yang bersangkutan kami periksa. Hasilnya, antara lain intinya tidak tahu siapa yang menyerahkan, inisial S. Tapi latar belakang, asal, maksud dan tujuannya sampai hari ini tidak tahu," kata Kuntadi.

Geledah Kantor Maqdir Ismail

Kuntadi berkata Kejaksaan segera menggeledah kantor Maqdir guna mencari alat bukti terkait siapa yang menyerahkan uang dolar tersebut. Kejaksaan berupaya menggali dana pengembalian yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi BTS Kominfo ini. Semuanya dilakukan agar tidak salah menerapkan hukum.

"Asal usul uang ini harus kami buat terang. Karena perlakuan dan dampak hukum berbeda," jelas Kuntadi.

Pendalaman terus berlanjut demi menentukan status uang tersebut. Apakah uang itu akan menjadi alat bukti, temuan perkara, atau memulihkan kerugian negara.

Kejaksaan: Maqdir Jangan Gegabah

Meski Maqdir menyerahkan uang tersebut, kejaksaan menilai semestinya Maqdir tak gegabah.

"Sebagai orang (ahli) hukum, semestinya beliau tidak gegabah menerima uang dengan tanpa kejelasan. Apalagi uang sejumlah itu dan disampaikan ke publik," ujar Kuntadi.

Pengakuan Maqdir

Maqdir mengaku menerima uang itu dari pihak yang ingin membantu Irwan Hermawan.

"Uang ini diserahkan oleh pihak yang mengatakan akan membantu klien kami. Orang itu tidak menyebutkan sumber dari mana dan tidak menyebutkan uang terkait siapa," ujar dia.

Ketika ditanya apa maksud membantu itu, Maqdir menegaskan bahwa pihak swasta yang memberikan uang itu hanya ingin "mengembalikan kewajiban Irwan, karena Irwan pernah menerima sejumlah uang dari pihak-pihak terkait."

Bukan Pertama Kali

Maqdir mengklaim penyerahan uang kali ini bukanlah pertama kali. Pihaknya pernah menyerahkan Rp8 miliar kepada Kejaksaan Agung atas kepentingan Irwan Hermawan.

Ketika ditanya mengapa Maqdir tidak tahu siapa pemberi dolar itu, ia menyatakan karena pada 4 Juli 2023 tengah bersidang. Lantas ada orang yang datang ke kantornya dan menyerahkan dana tersebut kepada Handika, rekan kerja Maqdir; namun usai menerima, mereka tak memberikan tanda terima.

"Saya tak perlu identitas orang. Yang penting adalah ada orang beriktikad baik mau membantu klien kami, ya, kami terima," aku Maqdir.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI BTS KOMINFO atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto