tirto.id - Maqdir Ismail, pengacara terdakwa perkara korupsi BTS Bakti Kominfo, Irwan Hermawan, menyerahkan uang US$1,8 juta atau Rp27 miliar kepada Kejaksaan Agung. Penyerahan itu dilakukan Maqdir pada Kamis, 13 Juli 2023 saat penyidik Jampidsus Kejagung memanggil untuk meminta keterangan Maqdir.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan uang tersebut awalnya diterima oleh mitra kerja Maqdir, sehingga penyidik perlu meminta keterangannya.
"Setelah kami dalami aliran dana tersebut, ternyata diterima oleh mitra kerja yang bersangkutan (Maqdir), yaitu Handika. Oleh karenanya, yang bersangkutan kami periksa," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, Kamis, 13 Juli 2023.
Kejelasan Dana
Kuntadi mengatakan penyidik terus mencari tahu asal usul uang tersebut kaitannya dengan korupsi BTS Kominfo.
"Dalam rangka untuk membuat terang, mencari tahu kaitan, asal usul uang tersebut, maka yang bersangkutan kami periksa. Hasilnya, antara lain intinya tidak tahu siapa yang menyerahkan, inisial S. Tapi latar belakang, asal, maksud dan tujuannya sampai hari ini tidak tahu," kata Kuntadi.
Geledah Kantor Maqdir Ismail
Kuntadi berkata Kejaksaan segera menggeledah kantor Maqdir guna mencari alat bukti terkait siapa yang menyerahkan uang dolar tersebut. Kejaksaan berupaya menggali dana pengembalian yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi BTS Kominfo ini. Semuanya dilakukan agar tidak salah menerapkan hukum.
"Asal usul uang ini harus kami buat terang. Karena perlakuan dan dampak hukum berbeda," jelas Kuntadi.
Pendalaman terus berlanjut demi menentukan status uang tersebut. Apakah uang itu akan menjadi alat bukti, temuan perkara, atau memulihkan kerugian negara.
Kejaksaan: Maqdir Jangan Gegabah
Meski Maqdir menyerahkan uang tersebut, kejaksaan menilai semestinya Maqdir tak gegabah.
"Sebagai orang (ahli) hukum, semestinya beliau tidak gegabah menerima uang dengan tanpa kejelasan. Apalagi uang sejumlah itu dan disampaikan ke publik," ujar Kuntadi.
Pengakuan Maqdir
Maqdir mengaku menerima uang itu dari pihak yang ingin membantu Irwan Hermawan.
"Uang ini diserahkan oleh pihak yang mengatakan akan membantu klien kami. Orang itu tidak menyebutkan sumber dari mana dan tidak menyebutkan uang terkait siapa," ujar dia.
Ketika ditanya apa maksud membantu itu, Maqdir menegaskan bahwa pihak swasta yang memberikan uang itu hanya ingin "mengembalikan kewajiban Irwan, karena Irwan pernah menerima sejumlah uang dari pihak-pihak terkait."
Bukan Pertama Kali
Maqdir mengklaim penyerahan uang kali ini bukanlah pertama kali. Pihaknya pernah menyerahkan Rp8 miliar kepada Kejaksaan Agung atas kepentingan Irwan Hermawan.
Ketika ditanya mengapa Maqdir tidak tahu siapa pemberi dolar itu, ia menyatakan karena pada 4 Juli 2023 tengah bersidang. Lantas ada orang yang datang ke kantornya dan menyerahkan dana tersebut kepada Handika, rekan kerja Maqdir; namun usai menerima, mereka tak memberikan tanda terima.
"Saya tak perlu identitas orang. Yang penting adalah ada orang beriktikad baik mau membantu klien kami, ya, kami terima," aku Maqdir.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto