tirto.id - Cuti melahirkan selama ini menjadi salah satu hak pekerja perempuan yang pembiayaannya masih melekat pada pemberi kerja. Namun, skema tersebut dinilai memiliki persoalan dalam pelaksanaannya. Tidak semua pekerja perempuan dapat menikmati hak cuti melahirkan maupun pembayaran upah sebagaimana yang telah diatur.
Persoalan itu kemudian mendorong munculnya gagasan untuk mengalihkan pembiayaan cuti melahirkan dari perusahaan ke sistem jaminan sosial. Salah satu usulan tersebut datang dari Organisasi Perburuhan Internasional atau International Labour Organization (ILO) melalui Social Protection Programme Manager ILO Indonesia, Ippei Tsuruga.
Usulan yang dipresentasikan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) itu diberi nama Jaminan Istirahat Hamil atau JIH. Skema tersebut masih berupa proposal dan belum menjadi kebijakan yang diadopsi oleh pemerintah.
Secara umum, JIH menawarkan mekanisme pembiayaan cuti melahirkan melalui iuran jaminan sosial. Dalam proposal itu, akan ada tambahan iuran sebesar 0,5 persen dari upah yang dibayarkan bersama oleh pekerja dan pemberi kerja.
Jika pembagiannya dilakukan secara seimbang, pekerja akan menanggung 0,25 persen dari upah. Dana tersebut kemudian dikelola melalui sistem jaminan sosial dan pekerja yang memenuhi syarat akan mendapatkan manfaat sebesar 67 persen dari upah selama 14 minggu.
Dengan skema itu, pekerja perempuan tidak lagi sepenuhnya bergantung pada perusahaan ketika mengambil cuti melahirkan. Namun, konsekuensinya adalah munculnya potongan baru dari upah pekerja.
Di titik inilah perdebatan muncul. Apakah pengalihan pembiayaan cuti melahirkan ke sistem jaminan sosial akan memperkuat perlindungan pekerja perempuan? Atau justru menjadi cara baru untuk membagi beban yang selama ini menjadi kewajiban perusahaan kepada pekerja?
ILO: Iuran Baru untuk Memastikan Hak Cuti Melahirkan
Menurut Ippei Tsuruga, persoalan utama dalam sistem saat ini terletak pada kepatuhan pemberi kerja. Meskipun aturan telah memberikan hak cuti melahirkan kepada pekerja perempuan, pelaksanaan hal tersebut masih sangat bergantung pada kemauan perusahaan untuk memenuhi ketentuan tersebut.
Hal itu terlihat dari survei yang dilakukan Universitas Indonesia bersama ILO di Semarang, Jakarta, dan Surabaya. Dari responden yang pernah hamil, hanya 63 persen yang berhasil mengambil cuti melahirkan selama tiga bulan, bahkan hanya 44 persen yang menerima gaji penuh selama masa tersebut.
Temuan tersebut menunjukkan adanya jarak antara hak yang tertulis dalam peraturan dengan hak yang diterima pekerja di tempat kerja.
Tsuruga mengatakan, persoalan itu dapat diatasi dengan mengubah mekanisme pembiayaan dari tanggung jawab langsung pemberi kerja menjadi bagian dari sistem jaminan sosial.
“Skema baru yang kami usulkan, yaitu Jaminan Cuti Melahirkan (JIH Pregnancy Break Guarantee), mengumpulkan iuran bulanan dari gaji, dan BPJS Tenaga Kerja (BPJS Ketenagakerjaan) akan memberikan manfaat kepada pekerja selama masa cuti melahirkan. BPJS kemudian akan memantau kepatuhan pemberi kerja sehingga pekerja tidak perlu lagi bernegosiasi dengan pemberi kerja agar aturan tersebut dipatuhi,” terang Tsuruga kepada Tirto, Kamis (20/8/2026).
Dalam penyusunan aturan, ILO tidak hanya menggunakan asumsi mengenai kondisi pekerja. Tsuruga mengatakan, ILO bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dengan menggunakan data administratif yang dimiliki lembaga tersebut serta data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Usulan tersebut juga mengacu pada standar ketenagakerjaan internasional ILO melalui Konvensi (ILO Nomor) 183. Dalam standar itu, manfaat tunai selama cuti maternitas ditetapkan sekurang-kurangnya 67 persen dari upah selama 14 minggu, termasuk enam minggu cuti setelah melahirkan.
“Standar internasional ini juga mengharuskan suatu negara beralih dari skema tanggung jawab pemberi kerja—seperti yang berlaku di Indonesia saat ini—menjadi skema Jaminan Sosial (Jamsos). Di Asia Tenggara, hanya Indonesia dan Malaysia yang belum menerapkan skema ini,” katanya.
Namun, penerapan JIH berarti pekerja harus membayar iuran tambahan. Besarnya iuran yang ditawarkan adalah 0,5 persen dari upah. Jika dibagi rata, pekerja menanggung 0,25 persen dan perusahaan menanggung 0,25 persen.
Sebagai gambaran, Tsuruga menggunakan pekerja dengan upah Rp3 juta sebagai contoh. Dengan iuran pekerja sebesar 0,25 persen dari upah Rp3 juta, potongan tambahan dari upah menjadi Rp7.500 setiap bulan.
“Tambahan iuran ini akan menjamin para ibu muda menerima dana sebesar 2 juta rupiah selama 3 bulan masa cuti tanpa harus bekerja ataupun bernegosiasi dengan pemberi kerja. Menurut saya, ini adalah investasi yang baik bagi banyak pekerja muda,” sebutnya.
Menurut ILO, mekanisme tersebut ditujukan untuk mengurangi ketergantungan pekerja terhadap kepatuhan perusahaan. Sebab, survei bersama UI menemukan pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) serta pekerja di usaha kecil dan mikro cenderung lebih rentan tidak memperoleh hak cuti melahirkan dan manfaat yang menyertainya.
“Artinya, pekerja rentan berada dalam posisi yang sangat dirugikan dalam upaya mendapatkan hak-hak mereka, meskipun undang-undang telah mengaturnya. Jika menggunakan skema Jamsos, BPJS akan mengumpulkan dana dari pemberi kerja dan membayarkan manfaat kepada pekerja. Dengan demikian, pekerja tidak perlu lagi mengkhawatirkan kepatuhan pemberi kerja,” paparnya.
Meski begitu, pembagian iuran antara pekerja dan perusahaan bukan sesuatu yang secara otomatis ditetapkan oleh proposal. Menurut Tsuruga, keputusan mengenai pembagian tersebut pada akhirnya merupakan kewenangan negara ketika merancang kebijakan.
Dengan demikian, gagasan JIH tidak hanya menawarkan perubahan sumber pembiayaan. Skema tersebut juga berupaya mengubah posisi pekerja perempuan ketika mengambil hak maternitas, dari sebelumnya harus berhadapan langsung dengan pemberi kerja, menjadi penerima manfaat dari sistem jaminan sosial.
Serikat Buruh: Hak Cuti Melahirkan Tetap Kewajiban Perusahaan
Usulan tersebut mendapat penolakan dari kelompok buruh. Juru Bicara Partai Buruh, Hizkia Yosias Polimpung, menilai pembiayaan cuti melahirkan tidak semestinya dialihkan kepada pekerja melalui mekanisme iuran.
Yosias menilai persoalan tersebut bukan semata-mata soal besaran potongan. Bagi pekerja dengan pendapatan terbatas, potongan kecil sekalipun tetap memiliki arti karena berpengaruh langsung terhadap pendapatan yang dibawa pulang.
“Taruhlah [upah minimum di] Yogyakarta, Rp2,4 juta dikali 0,5 persen, sama dengan Rp12 ribu. Buat orang yang penghasilannya nggak cukup, seribu pun berharga. Coba pakai perspektif kelas ini, jangan perspektif pimpinan yang bergaji lebih dari Rp20 juta, yang mana Rp12 ribu enggak ada artinya,” tegas Yosias saat dihubungi Tirto, Kamis (20/8/2026).
Menurut Yosias, persoalan tersebut seharusnya dilihat dari siapa yang memiliki kewajiban untuk membiayai hak maternitas pekerja. Ia tidak melihat skema iuran sebagai solusi atas persoalan kepatuhan perusahaan.
Alih-alih memasukkan dana cuti melahirkan ke sistem jaminan sosial, Yosias menawarkan agar pengelolaan dana dilakukan melalui lembaga keuangan yang dikendalikan langsung oleh buruh.
“Skema terbaik adalah dana tersebut dikelola oleh koperasi keuangan (kopdit atau credit union) buruh, yang dikelola buruh sendiri. Bukan bank-bank komersil,” ucapnya.
Penolakan serupa juga disampaikan oleh Ketua Bidang Politik Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Jumisih. Menurut Jumisih, pekerja tidak semestinya dibebani iuran baru untuk membiayai hak yang sejak awal menjadi tanggung jawab perusahaan.
Menurut Jumisih, pekerja telah memberikan tenaga, waktu, dan pikirannya kepada perusahaan. Karena itu, hak yang muncul dari hubungan kerja semestinya tetap menjadi tanggung jawab pemberi kerja.
“Sebenarnya kan itu ya tanggung jawab perusahaan gitu, bukan tanggung jawab pekerja. Karena kan pekerja itu sudah bekerja gitu. Jadi ya sudah selayaknya apa-apa saja hal yang berkaitan dengan haknya pekerja ya memang mesti diberikan gitu,” ujar Jumisih kepada Tirto, Kamis (20/8/2026).
Persoalan potongan upah juga menjadi perhatian Jumisih. Ia menilai upah pekerja, khususnya dalam konteks upah minimum, sudah terbatas untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Jumisih turut mempersoalkan pemberian manfaat sebesar 67 persen dari upah. Menurutnya, manfaat tersebut bukanlah fasilitas tambahan yang layak dibebankan melalui iuran pekerja, melainkan bagian dari hak pekerja.
“Jadi jangan diambil dari upah. Ini kan kayak urunan dari buruh gitu. Jadi ya itu harusnya jadi tanggung jawabnya si pengusaha,” tegasnya.
JIH Bisa Jadi Solusi, tetapi Distribusinya Harus Adil
Pengamat ketenagakerjaan, Arif Novianto, melihat persoalan tersebut dari sisi yang berbeda. Menurut Arif, secara prinsip, kehamilan dan persalinan bukan hanya risiko individual seorang pekerja perempuan atau risiko yang seharusnya ditanggung satu perusahaan.
Oleh karena itu, pembiayaan melalui jaminan sosial memiliki dasar yang cukup kuat. Dengan mengumpulkan risiko secara kolektif, perusahaan tidak lagi melihat pekerja perempuan sebagai tenaga kerja yang secara otomatis membawa biaya tambahan ketika hamil dan melahirkan.
Namun, Arif mengingatkan bahwa perubahan mekanisme pembiayaan tidak serta-merta membuat perlindungan pekerja menjadi lebih baik.
“Kita harus lihat juga siapa yang membayar iurannya, berapa besar manfaatnya, dan siapa yang tercakup. Jangan sampai yang terjadi cuma memindahkan beban dari perusahaan ke pekerja,” terang Arif saat dihubungi Tirto, Kamis (20/8/2026).
Menurut Arif, apabila desainnya tepat, pekerja perempuan menjadi pihak yang paling memperoleh manfaat karena risiko kehilangan pendapatan selama masa melahirkan dapat ditanggung secara lebih terlembaga. Di sisi lain, perusahaan juga memperoleh keuntungan karena tidak lagi menanggung biaya maternitas secara langsung setiap kali pekerjanya melahirkan.
“Pemerintah juga punya keuntungan karena perlindungan maternitas menjadi bagian dari sistem jaminan sosial yang lebih terlembaga. Jadi sebenarnya ini bisa menjadi win-win, tapi dengan catatan distribusi bebannya harus adil. Jangan sampai perusahaan dibebaskan, tetapi pekerja justru harus menanggung biaya yang lebih besar,” katanya.
Arif pun menilai persoalan iuran 0,5 persen harus dilihat secara lebih kritis. Jika iuran dibagi antara pekerja dan perusahaan, memang tidak seluruh beban pembiayaan dialihkan kepada pekerja. Namun, tetap ada sebagian beban yang sebelumnya berada di perusahaan kemudian ikut ditanggung pekerja.
Bagi pekerja berupah rendah, besaran nominal potongan juga tidak dapat dilihat secara terpisah dari kondisi pendapatan mereka. Meskipun 0,5 persen terlihat kecil, setiap potongan dapat mengurangi pendapatan yang diterima pekerja.
“Kalau secara nominal memang kelihatannya kecil. Misalnya upah Rp2 juta, 0,5 persennya hanya Rp10 ribu per bulan. Upah Rp3 juta sekitar Rp15 ribu, dan upah Rp5 juta sekitar Rp25 ribu. Tapi menurut saya jangan hanya dilihat dari nominalnya. Untuk pekerja berupah rendah, setiap potongan dari upah punya arti karena take-home pay-nya memang sudah terbatas. Apalagi pekerja juga sudah membayar berbagai iuran jaminan sosial lainnya,” tuturnya.
Di sisi lain, Arif melihat ada potensi manfaat bagi perusahaan. Dengan pembiayaan yang dikumpulkan melalui jaminan sosial, biaya ketika pekerja perempuan hamil tidak lagi sepenuhnya melekat pada satu perusahaan.
Kondisi itu secara teoritis dapat mengurangi insentif diskriminatif terhadap perempuan usia produktif. Namun, menurut Arif, persoalan diskriminasi di dunia kerja tidak hanya disebabkan oleh biaya maternitas.
Persoalan lain yang perlu diperhatikan adalah besaran manfaat. Angka 67 persen selama 14 minggu memang sejalan dengan standar minimum dalam Konvensi ILO Nomor 183. Namun, standar tersebut belum tentu mencerminkan kebutuhan riil seluruh pekerja.
“Menurut saya belum tentu cukup, terutama untuk pekerja berupah rendah. Setelah melahirkan, justru kebutuhan rumah tangga bisa meningkat karena ada biaya kesehatan, bayi, pemulihan ibu, dan lain-lain. Jadi 67 persen mungkin memenuhi minimum international standard, tetapi belum tentu menjamin decent living. Saya kira perlu ada perhatian khusus untuk pekerja berupah rendah, misalnya melalui minimum benefit,” jelas Arif.
Menurutnya, cakupan penerima manfaat juga menjadi persoalan penting. Apabila JIH hanya mencakup pekerja formal yang telah terdaftar dalam sistem jaminan sosial, maka perempuan yang bekerja di sektor informal berpotensi tetap berada di luar perlindungan.
“Kalau memang ingin menjadikan maternitas sebagai risiko sosial, maka cakupannya harus seluas mungkin, [bahkan] untuk pekerja informal yang tidak mampu membayar iuran,” pungkasnya.

Penulis: Naufal Majid
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id































