tirto.id - RUU KIA (Kesejahteraan Ibu dan Anak) telah disahkan DPR. Salah satu poin penting di dalamnya yakni cuti melahirkan 6 bulan. Lalu, apakah ibu cuti melahirkan tetap dapat gaji dan bagaimana simulasi penghitungannya?
Di dalam UU KIA, yang kini namanya berubah menjadi UU KIA pada Fase Seribu Pertama Kehidupan, mengatur tentang hak dan kewajiban bagi seorang ibu pekerja yang tengah melewati masa persalinan.
Dalam UU tersebut terdapat juga aturan yang memberikan hak cuti melahirkan bagi seorang ibu pekerja minimal 3 bulan.
Tak hanya itu, seorang ibu yang mengalami masalah persalinan termasuk keguguran juga berhak mendapatkan cuti 1,5 bulan atau sesuai surat keterangan dokter.
Dalam hal ini, UU KIA menjadi sangat vital karena ketika seorang ibu cuti melahirkan tetap diberikan hak mendapat upah penuh dari tempat kerjanya selama tiga bulan pertama, sementara dua bulan sisanya mendapat 70-75 persen dari upah yang didapat.
UU tersebut juga menegaskan jika seorang ibu cuti hamil tidak mendapatkan gaji sesuai ketentuan, maka ibu tersebut berhak mendapatkan pendampingan hukum baik dari pemerintah pusat maupun daerah.
Aturan dan Skema Penghitungan Gaji Ibu yang Cuti Melahirkan 6 Bulan
Dalam UU KIA seorang ibu yang melahirkan dan mengambil cuti disebutkan tetap akan mendapatkan gaji penuh selama tiga bulan pertama melahirkan, kemudian 70 persen setelah tiga bulan berikutnya.
Selain gaji, menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2017 juga menyatakan bahwa pekerja yang mengambil cuti tetap berhak mendapatkan tunjangan lainnya.
Artinya, lewat UU KIA ini ibu melahirkan tidak perlu mengkhawatirkan soal biaya persalinan termasuk waktu kerjanya, sebab UU ini menekankan kesejahteraan ibu dan anak terutama ketika anak memasuki fase kehidupan 1.000 hari.
Contoh Simulasi Penghitungan Gaji Ibu yang Cuti Melahirkan 6 Bulan
Sebagai gambaran terkait penghitungan gaji ibu yang cuti melahirkan 6 bulan, semisal Ibu A mendapatkan gaji sebesar Rp7 juta per bulan kemudian mengambil cuti penuh selama 6 bulan.
Sesuai ketentuan UU KIA, maka Ibu A pada 3 bulan pertama pasca melahirkan akan tetap mendapatkan gaji sebesar Rp7 juta.
Akan tetapi, setelah melewati tiga bulan pertama, maka gaji yang diterima sebesar 70 presen dari besaran upah yang diterima tiap bulannya.
Rp7.000.000 x 70% = Rp4.900.000
Mengacu pada hal tersebut, maka Ibu A yang mengambil cuti melahirkan akan mendapatkan gaji di bulan keempat hingga keenam sebesar Rp4,9 juta.
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra